Berita Lampung

Pelaku Usaha Taman Hiburan di Lampung Kesulitan Penuhi UMP Lampung 2023

Keputusan besaran UMP Lampung 2023 dinilai sejumlah kalangan pemilik usaha atau pemilik perusahaan cukup memberatkan.

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Pelaku usaha taman hiburan di Lampung kesulitan penuhi UMP Lampung 2023 

Pihaknya biasanya memberikan bonus atau hadiah ketika lagi ramai order.

Jika produksinya masih standar atau normal saja maka akan digaji secukupnya.

"Kebanyakan kami di masing-masing pemilik usaha maksimal punya 15 karyawan, termasuk yang jaga toko," papar dia.

Di pelaku usaha bidang pembuatan kue ini, terusnya, bisa bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19 menurutnya sudah bagus.

"Yang kami lakukan adalah sama-sama berjuang mempertahankan usaha di kondisi masih Pandemi Covid-19," imbuhnya.

Di dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 itu sendiri, kalangan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP.

Pengecualiannya adalah untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved