Berita Lampung
Polres Lampung Barat Sosialisasi Aplikasi Polri Super App di Kantor Layanan Publik
Polri SuperApp merupakan aplikasi yang dikembangkan Polri dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan dan informasi
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat melalui Seksi Humas Polres Lampung Barat menyosialisasikan aplikasi Polri Super App hari ini, Jumat (2/12/2022).
Polri SuperApp merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Polri dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan dan informasi yang berkaitan dengan Polri.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Proyantho melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Maliki.
“Hari ini kami Polres Lampung Barat telah menyosialisasikan aplikasi yang bernama Polri SuperApp,” jelas Aipda Maliki.
“Aplikasi ini dikembangkan oleh Polri dan tujuannya ialah agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses layanan dan informasi yang berkaitan dengan Polri,” tambahnya.
Diketahui hari ini, Aipda Maliki bersama anggota Humas Polres Lampung Barat telah menyosialisasikan dan telah melakukan pemasangan banner Polri superApp pada kantor-kantor pelayanan publik.
Yakni Kantor SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian), pelayanan SKCK, pelayanan SIM dan pelayanan samsat.
“Sosialisasi ini dilakukan dengan memasangkan beberapa banner Polri SuperApp pada beberapa kantor pelayanan publik,” kata Aipda Maliki.
“Tadi sudah dipasang di kantor SPKT, pelayanan SKCK, SIM dan samsat,” tambahnya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara Sosialisasi Aplikasi Super App ke Masyarakat
Baca juga: Super APP Gojek, Ringankan Tugas Tenaga Medis saat Pandemi Covid-19
Humas Polres Lampung Barat menjelakan kepada masyarakat agar dapat mendownload aplikasi Polri Super App untuk memudahkan dan mendapatkan pelayanan dari Polri.
Ketika sudah mendownload, nantinya ada 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses oleh masyarakat dalam aplikasi Polri Super App ini.
Antara lain seperti informasi titik daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online.
Selain itu, ditambahkannya, ada juga informasi tentang e-Tilang, hingga informasi mengenai pos polisi, dan masih banyak lagi.
“Dengan mendownload aplikasi ini tentunya masyarakat sudah dapat dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan dan informasi,” ucap Aipda Maliki.
“Terdapat 13 layanan utama yang diberikan, di antaranya soal informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi e-Tilang, informasi mengenai pos polisi, dan lainnya,” terusnya.