Berita Lampung
Kerap Palak Karyawan Pertashop, Seorang Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Pelaku kerap menodong karyawan Pertashop Jalan Raya Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya sambil bawa senjata tajam pisau jenis badik.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung tangkap pelaku pemalakan terhadap karyawan Pertashop di Seputih Surabaya.
Pelaku yang biasa dikenal sebagai preman berinisal BI (42) ini diamankan Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung di rumahnya.
Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung tangkap preman itu karena kerap lakukan pemalakan terhadap Rahmad (22) karyawan Pertashop.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah ditangkap pada Sabtu pagi (3/12/2022).
Preman ini kerap melakukan pemalakan terhadap karyawan Pertashop di Seputih Surabaya.
Dalam aksinya, BI kerap mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Baca juga: Membela Diri usai Truknya Dipukul, Seorang Sopir Dikeroyok 3 Preman di Lampung Tengah
Baca juga: Sopir Truk Dikeroyok 3 Preman di Lampung Tengah, Berawal dari Bos, Kopi Bos
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso.
Menurut Kapolsek, BI melakukan aksi terakhirnya pada Jumat 2 Desember 2022 sekira pukul 07.30 WIB.
Lokasi Pertashop di Jalan Raya Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Mulanya, pelaku datang ke Pertashop dan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban.
Namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp 20 ribu.
"Pelaku sebelumnya sudah seringkali meminta uang kepada korban,” kata Kapolsek kepada Tribun Lampung, Sabtu (3/12/2022).
Kapolsek mengatakan, pelaku tak terima diberi uang Rp 20 ribu dan bersikeras meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban.
Karena merasa dirugikan, korban tetap tidak memberikan uang tambahan kepada pelaku.
"Pelaku yang geram langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik sambil mengancam korban,” jelasnya.
Tak sampai disitu, pelaku lalu menarik kerah baju korban dan dibawa ke belakang Pertashop.
Melihat hal tersebut, teman korban langsung menghalangi tindakan pelaku.
"Korban sempat berlari ke arah Jalan Raya namun pelaku langsung mengejar korban dengan memegang senjata tajam di tangannya," ujar Kapolsek.
Tak tega temannya diancam pelaku, akhirnya teman korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu dan meminta pelaku pergi.
Atas kejadian tersebut, korban diantar temannya untuk melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
Kapolsek mengatakan, petugas yang telah menerima laporan dan mendapat informasi tentang pelaku, segera melakukan penangkapan.
"Tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung meringkus pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Tangkap 2 Pelaku Diduga Lakukan Pemerasan
Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Lamteng Bekuk Pelaku Pemerasan Dengan Dalih THR dan Keamanan
Kapolsek mengatakan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.’’ tutup Kapolsek Iptu Budi.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)