Berita Lampung
Pengusaha Tak Permasalahkan Kenaikan UMK Pesawaran 2023
Sejumlah pengusaha dan pekerja di Pesawaran, Lampung tak mempermasalahkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pesawaran tahun 2023.
Dengan pemerintah memberikan solusi berupa kenaikan upah sebesar 7,9 persen, tentu membuat pekerja seperti dirinya sangat bersyukur.
Sama halnya dengan Yuni, Manajer di PT Amartha di Pesawaran, bersyukur jika kenaikan UMK terealisasi.
Yuni menjelasan, dengan naiknya upah bagi karyawan, tentu berdampak dengan daya beli kebutuhan lainnya.
UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Hiburan Khawatir Tak Mampu Bayar
Kenaikan UMP Lampung 2023 sebesar 7,9 persen dinilai sejumlah pemilik usaha atau perusahaan cukup memberatkan.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.
Direktur Slanik Waterpark Lampung (Wahana Taman Hiburan) Nur Fita Sari mengatakan, pihaknya khawatir tidak bisa memenuhi kenaikan UMP Lampung tahun 2023.
"Bukan masalah beratnya (dalam merealisasikan UMP 2023), tapi kan pasca pandemi untuk tempat wisata belum pulih banget,"
"Untuk kami yang bergeraknya di sektor wisata, takutnya beban perusahaan makin tinggi," ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, kondisi pendapatan atau income saat ini belum stabil.
"Jadi akan kesulitan. Lebih takut kesulitan dibandingkan berat," tutur dia.
Slanik Waterpark sendiri memiliki 40 karyawan tetap.
Ditambah karyawan freelance maupun kontrak dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Sementara Ketua Loyang Mas Lampung Efriyanti mengatakan, sistem gaji karyawan tidak berdasarkan gaji. bulanan layaknya perusahaan besar