Berita Lampung
UMK Bandar Lampung Tahun 2023 Rp 2.993.289,91, Tunggu Keputusan Gubernur Lampung
"Selanjutnya rekomendasi diserahkan ke gubernur agar besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung," kata Eva Dwiana.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung mengusulkan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.993.289,91 per bulan.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.
UMK Bandar Lampung tahun 2023 naik sebesar Rp 222.494,77 dari UMK Kota Bandar Lampung 2022 sebesar Rp 2.770.794,14 per bulan.
Jika dipersentasikan, UMK Bandar Lampung tahun 2023 naik sebesar naik 8,03 persen.
Adapun usulan tersebut nantinya akan diberikan ke Gubernur Lampung agar segera ditetapkan.
Baca juga: UMK Pesawaran Tahun 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Tak Khawatir
Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia
"Selanjutnya rekomendasi itu akan diserahkan ke gubernur Lampung agar besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Sabtu (3/12/2022).
Usulan tersebut, kata Eva Dwiana, sebelumnya sudah disepakati oleh dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, yang didalamnya mewakili unsur pemerintah, pengusaha, tenaga kerja dan akademisi.
Dijelaskan, penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu telah dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
"Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang telah dihitung melalui formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022," jelas dia.
Eva juga menegaskan, besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0 hingga 10 bulan.
Sementara untuk pekerja di tahun selanjutnya, upah kerja wajib mengalami penyesuaian.
Diketahui, dalam Permenaker 18 tahun 2022, upah minimum kabupaten dan kota selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada 7 Desember 2022 nanti.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan UMP Lampung yang adalah sebesar Rp 192.798,41, atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya.
Hal itu sudah ditetapkan saat keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022).
UMP Lampung 10 Terendah se-Indonesia
UMP Lampung 2022 sebesar Rp 2.440.486 sedangkan UMP 2023 menjadi Rp 2.633.284 tercatat urutan ke-10 upah minimum provinsi terendah di Indonesia.
Kenaikan upah minimum provinsi 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4 hingga 9 persen dibandingkan tahun 2022.
Baca juga: UMK Lampung Timur Tahun 2023 akan Ikuti UMP Lampung
Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah
Kenaikan upah tertinggi ada di wilayah dengan prosentase kenaikan persen.
Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.
1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
2. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
5. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
6. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
7. Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)
8. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
9. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
10. Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
11. Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
12. Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)
13. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
14. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
15. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
16. Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
17. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
18. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
19. Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (4,00 persen)
20 Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
22. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
23. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
24. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
25. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
26. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
27. Papua Barat, Rp 3.282.000
28. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
29. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
30. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
31. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
32. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen )
34. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)