Berita Lampung

UMK Pesawaran Tahun 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Tak Khawatir

Direktur Utama PT Siklus Jaya, Yudi Handoko mengungkapkan, kenaikan UMK Pesawaran 2023 sebesar 7,9 persen dinilai masih dalam batas wajar.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan/Muradi
Ilustrasi. UMK Pesawaran tahun 2023 senilai Rp 2.633.284,59 sesuai dengan nilai UMP Lampung 2023. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Sejumlah pengusaha tak permasalahkan kenaikan UMK Pesawaran tahun 2023.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Direktur Utama PT Siklus Jaya, Yudi Handoko mengungkapkan, kenaikan UMK Pesawaran 2023 sebesar 7,9 persen dinilai masih dalam batas wajar.

Menurutnya, kenaikan UMK Pesawaran tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah telah menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja yang juga meningkat saat ini.

“Beberapa kebutuhan pekerja saat ini mengalami kenaikan, kami juga memperhatikan itu,” ucap Yudi, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Baca juga: UMK Lampung Timur Tahun 2023 akan Ikuti UMP Lampung

Yudi menyebut, kenaikan UMK Pesawaran dari semula Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59 dinilai untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Adapun UMK Pesawaran tahun 2023 senilai Rp 2.633.284,59 sesuai dengan nilai UMP Lampung 2023.

UMK Pesawaran mengikuti nilai UMP Lampung karena Kabupaten Pesawaran belum memiliki Dewan Pengupahan.

Yudi beralasan, perusahaannya pun menginginkan agar para pekerja bisa menikmati hasil dari keputusan pemerintah terkait kebijakan kenaikan upah.

“Upah yang dinaikkan, berpengaruh kepada peforma pekerja,” kata dia.

Dengan nilai UMK Pesawaran yang dipastikan sama dengan UMP Lampung, Yudi menyatakan, perusahaannya akan mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan UMK. Kami tidak akan mengurangi jumlah karyawan,” ujar dia.

Sementara salah seorang karyawan toko waralaba Indomaret di Pesawaran, Mayni Dewi menyetujui kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini sedang berada di masa-masa sulit, tentu kebijakan ini juga terasa dampaknya bagi pekerja seperti saya,” ujarnya, Jumat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved