Berita Lampung

UMK Pesawaran Tahun 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Tak Khawatir

Direktur Utama PT Siklus Jaya, Yudi Handoko mengungkapkan, kenaikan UMK Pesawaran 2023 sebesar 7,9 persen dinilai masih dalam batas wajar.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan/Muradi
Ilustrasi. UMK Pesawaran tahun 2023 senilai Rp 2.633.284,59 sesuai dengan nilai UMP Lampung 2023. 

Dengan pemerintah memberikan solusi berupa kenaikan upah sebesar 7,9 persen, tentu membuat pekerja seperti dirinya sangat bersyukur.

Adapun Manajer PT Amartha di Pesawaran, Yuni mengaku bersyukur jika kenaikan UMK terealisasi.

Yuni menjelasan, dengan naiknya upah bagi karyawan, tentu berdampak dengan daya beli kebutuhan lainnya.

Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

Baca juga: UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

UMP Lampung 10 Terendah se-Indonesia

UMP Lampung 2022 sebesar Rp 2.440.486 sedangkan UMP 2023 menjadi Rp 2.633.284 tercatat urutan ke-10 upah minimum provinsi terendah di Indonesia.

Kenaikan upah minimum provinsi 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4 hingga 9 persen dibandingkan tahun 2022.

Kenaikan upah tertinggi ada di wilayah dengan prosentase kenaikan persen.

Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.

1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved