Berita Lampung

UMK Pesawaran Tahun 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Tak Khawatir

Direktur Utama PT Siklus Jaya, Yudi Handoko mengungkapkan, kenaikan UMK Pesawaran 2023 sebesar 7,9 persen dinilai masih dalam batas wajar.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan/Muradi
Ilustrasi. UMK Pesawaran tahun 2023 senilai Rp 2.633.284,59 sesuai dengan nilai UMP Lampung 2023. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Sejumlah pengusaha tak permasalahkan kenaikan UMK Pesawaran tahun 2023.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Direktur Utama PT Siklus Jaya, Yudi Handoko mengungkapkan, kenaikan UMK Pesawaran 2023 sebesar 7,9 persen dinilai masih dalam batas wajar.

Menurutnya, kenaikan UMK Pesawaran tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah telah menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja yang juga meningkat saat ini.

“Beberapa kebutuhan pekerja saat ini mengalami kenaikan, kami juga memperhatikan itu,” ucap Yudi, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Baca juga: UMK Lampung Timur Tahun 2023 akan Ikuti UMP Lampung

Yudi menyebut, kenaikan UMK Pesawaran dari semula Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59 dinilai untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Adapun UMK Pesawaran tahun 2023 senilai Rp 2.633.284,59 sesuai dengan nilai UMP Lampung 2023.

UMK Pesawaran mengikuti nilai UMP Lampung karena Kabupaten Pesawaran belum memiliki Dewan Pengupahan.

Yudi beralasan, perusahaannya pun menginginkan agar para pekerja bisa menikmati hasil dari keputusan pemerintah terkait kebijakan kenaikan upah.

“Upah yang dinaikkan, berpengaruh kepada peforma pekerja,” kata dia.

Dengan nilai UMK Pesawaran yang dipastikan sama dengan UMP Lampung, Yudi menyatakan, perusahaannya akan mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan UMK. Kami tidak akan mengurangi jumlah karyawan,” ujar dia.

Sementara salah seorang karyawan toko waralaba Indomaret di Pesawaran, Mayni Dewi menyetujui kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini sedang berada di masa-masa sulit, tentu kebijakan ini juga terasa dampaknya bagi pekerja seperti saya,” ujarnya, Jumat.

Dengan pemerintah memberikan solusi berupa kenaikan upah sebesar 7,9 persen, tentu membuat pekerja seperti dirinya sangat bersyukur.

Adapun Manajer PT Amartha di Pesawaran, Yuni mengaku bersyukur jika kenaikan UMK terealisasi.

Yuni menjelasan, dengan naiknya upah bagi karyawan, tentu berdampak dengan daya beli kebutuhan lainnya.

Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

Baca juga: UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

UMP Lampung 10 Terendah se-Indonesia

UMP Lampung 2022 sebesar Rp 2.440.486 sedangkan UMP 2023 menjadi Rp 2.633.284 tercatat urutan ke-10 upah minimum provinsi terendah di Indonesia.

Kenaikan upah minimum provinsi 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4 hingga 9 persen dibandingkan tahun 2022.

Kenaikan upah tertinggi ada di wilayah dengan prosentase kenaikan persen.

Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.

1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

2. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

5. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

6. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

7. Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)

8. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

9. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

10. Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)

11. Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)

12. Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)

13. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

14. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

15. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

16. Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39 persen)

17. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

18. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

19. Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (4,00 persen)

20 Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

21. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

22. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

23. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

24. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

25. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

26. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

27. Papua Barat, Rp 3.282.000

28. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

29. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

30. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

31. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

32. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen )

34. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved