Pemilu 2024
KPU Lampung Tunggu Putusan KPU RI Umumkan Peserta Pemilu 2024
Hasil verifikasi faktual terhadap 9 partai akan diumumkan pada 14 Desember 2022 untuk putusan jadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan umumkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya sembilan partai politik (parpol) menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Untuk selanjutnya KPU Lampung menunggu keputusan KPU RI tentang partai politik apa saja yang jadi peserta Pemilu 2024.
Sebab sebelumnya terdapat 9 partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU memberikan kesempatan kepada kesembilan partai non parlemen untuk melakukan perbaikan yang berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2022 lalu.
Secara tahapan, KPU RI melakukan verifikasi faktual pada 26 November sampai 7 Desember 2022.
Baca juga: KPU Bandar Lampung Mulai Lakukan Verifikasi Faktual ke 9 Parpol Tak Masuk Ambang Batas Parlemen
Baca juga: KPU Lampung Barat Buka Pendaftaran PPK, Simak Tahapannya
Kemudian partai politik peserta Pemilu 2024 akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Ismanto.
Ismanto menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Hasil verifikasi faktual terhadap 9 partai tersebut akan diumumkan pada 14 Desember 2022 dan akan diumumkan langsung oleh KPU RI," kata Ismanto pada, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan pengumuman tersebut bersamaan dengan pengumuman parpol peserta pemilu.
Adapun kesembilan Partai yang telah melakukan verifikasi yakni.
1. Partai Buruh
2. Partai Perindo
3. Partai Hanura