Berita Lampung

Pemkab dan Kejari Lampung Selatan Perbarui Kerjasama Penanganan Hukum 6 OPD

Bentuk kerjasama yang diberikan oleh Kejari Lampung Selatan adalah pemberian legal opinion (LO).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan perbarui kerja sama penanganan hukum untuk enam organisasi perangkat daerah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemkab Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan perbarui kerja sama penanganan hukum.

Ada enam pembaruan kerjasama penanganan hukum yang disepakati oleh Pemkab Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Penandatanganan kerjasama penanganan hukum dengan Kejaksaan Negeri Lampung tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan Thamrin.

Adapun, penandatanganan perpanjangan kerja sama antara Pemkab Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan yakni untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lalu, Dinas Perikanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, PDAM Tirta Jasa, Dinas Sosial dan Inspektorat.

Dengan dilakukannya penandatanganan tersebut, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati berharap dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Anggarkan Gaji 100 PPPK di APBD 2023

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Belum Bagikan Bansos Pengendalian Inflasi Nelayan dan Sopir

Kata Dwi, terutama yang berkaitan dengan penanganan di bidang hukum.

"Saya berharap dengan adanya penandatanganan pada pagi hari ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi ada tindaklanjut," kata Dwi.

Lanjut Dwi, pihaknya juga berharap ke depannya semakin banyak Surat Kuasa Hukum (SKK) yang bisa diberikan kepada kami.

Selain itu, Dwi Astuti menyebut, salah satu bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yaitu berupa Legal Opinion (LO).

Dirinya menjelaskan produk LO merupakan bantuan hukum dalam bentuk kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat para advokat.

Sambung Dwi, serta dapat dipergunakan untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum.

Melalui LO ini, kata Dwi, pihaknya bisa memberikan pendapat hukum.

"Hal itu tidak hanya dari Kejaksaan Negeri saja tapi biasanya kami juga melalukan ekspose atau berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi," katanya.

Dwi mengimbau kepada masyarakat jika terjadi permasalahan, silahkan berkirim surat kepihaknya.

Lalu, pihaknya akan keluarkan produk hukum berupa LO.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Menurut Nanang, kerjasama dalam bidang hukum tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan pembangunan di daerah.

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Terima Tersangka dan Perkara Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Buka Posko Pengaduan Pemilu 2024

Salah satu contohnya, kata Nanang, yaitu membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penagihan pajak yang sudah lama menunggak.

"Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan setuju, karena dalam situasi dan keadaan saat ini kita perlu pemahaman supaya tidak ada miskomunikasi dan salah praduga biasanya," katanya.

Di sini, kata Nanang, Kejari Lampung Selatan sudah mengadakan kerjasama yang baik untuk mengatasi permasalahan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved