Berita Lampung

Gubernur Lampung Minta Kepala Daerah Gunakan Anggaran 2023 Secara Efektif dan Produktif

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2023.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Gubernur Lampung saat menyampaikan sambutan usai penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD APBN TA 2023 di Ballroom Hotel Novotel. Gubernur Lampung minta kepala daerah gunakan anggaran 2023 secara efektif dan produktif. 

"Tahun 2023 , Saya berharap menjadi titik balik penguatan ekonomi di indikator Lampung sehingga target-target pembangunan dapat tercapai dengan baik," tandasnya.

Lebih rinci mengenai Alokasi DIPA dan TKD Lampung Tahun 2023, untuk belanja kementerian negara/lembaga dilaksanakan oleh 458 satker dengan rincian alokasi belanja pegawai sebesar Rp 3,87 triliun, belanja barang sebesar Rp 3,61 triliun, belanja modal sebesar Rp 1,49 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 38,17 miliar.

Adapun rincian TKD tahun 2023 di wilayah Lampung yang sebesar Rp20,98 triliun yaitu untuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 645,74 miliar.

Lalu Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 12,61 triliun (meningkat Rp 595,97 miliar atau naik 5 persen dibandingkan TA 2022).

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 1,23 triliun, DAK non-fisik sebesar Rp 4,14 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 92,66 miliar, Dana Hibah ke Daerah Rp 9,99 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 2,23 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Lampung M Dody Fachrudin mengatakan, penyerahan DIPA TA 2023 lebih awal dilakukan agar seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah dapat segera melaksanakan tahapan lelang sejak sekarang.

”Ini merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pelaksanaan anggaran 2023. Proses lelang sudah dapat dilaksanakan sejak DIPA diterima, nanti awal tahun tinggal proses penandatanganan kontrak dan pelaksanaan kegiatan,” jelas Dody.

Selain itu, beberapa langkah strategis lain yang dapat dilakukan oleh satker dan pemerintah daerah diantaranya melakukan percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Mempercepat penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan dan menyusun time frame of budget execution dengan tepat.

”Penuhi juga persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan DAK Fisik dan Dana Desa, tunjuk pejabat perbendaharaan segera, dan susun time frame of budget execution dengan tepat," katanya.

"Jika telah dilakukan, jangan lupa agar seluruh proyek yang akan dilaksanakan menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Sehingga anggaran yang dialokasikan dalam APBN, dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Lampung lebih baik lagi,” sambung dia.

Dia juga menekankan agar alokasi DIPA K/L dan TKD tahun 2023 yang telah diterima oleh satker dan seluruh pemerintah daerah, dapat dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel.

Terakhir Dody menegaskan pesan Menteri Keuangan RI bahwa perlu upaya keras untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Lampung dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung.

Melalui nota kesepahaman yang disusun, akan dibangun sinergi, koordinasi, asistensi pengelolaan keuangan Negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved