Berita Lampung

Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pringsewu 2023 Rp 2.633.284.59

Besaran kenaikan UMK Pringsewu, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023, sehingga UMK Pringsewu Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284.59.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsaker Pringsewu, Lampung, Lakat Atorip. Ikut ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pringsewu 2023 Rp 2.633.284.59. 

Setelah naiknya UMK, diimbau nantinya seluruh perusahaan di Pringsewu ikut menerapkannya.

"Secara otomatis perusahaan harus ikut menaikkan upah, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," ungkapnya.

Agung, salah satu pekerja di minimarket berharap adanya kenaikan gaji.

Meskipun tidak terlalu signifikan, akan tetapi kenaiakan gaji baginya patut disyukuri.

"Ya berharapnya naik gaji kita, kalau benar-benar naik ya alhamdullilah sangat bersyukur," pungkasnya.

(Tribumlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved