Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi Ditunda sampai 14 Desember 2022
Sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi ditunda
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Sementara sidang kedua, ketiga dan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi telah berlangsung pada (16/11/2022), (23/11/2022) dan (30/11/2022).
Dalam tiga sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK telah menghadirkan saksi ke meja persidangan sebanyak 12 orang.
Pada sidang pemeriksaan saksi yang pertama, JPU KPK menghadirkan dua saksi yakni yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Prof Asep Sukohar dan Ketua SPI Unila, Budiono.
Adapun pada sidang pemeriksaan saksi yang kedua, saksi yang dihadirkan yaitu Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie; Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam; Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Ketua BKN PTN Wilayah Barat, Fatah Sulaiman.
Kemudian Prof Dyah Wulan Wardani, merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Unila; Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto; dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo.
Lalu, pada sidang pemeriksaan saksi yang ketiga, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi.
Dari keempat saksi yang dimaksud JPU KPK menghadirkan Prof Karomani selaku Mantan Rektor Unila sekaligus tersangka utama kasus suap PMB Unila 2022.
Kemudian, JPU juga menghadirkan Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), Ari Meizari (Swasta), serta Mualimin (Dosen Unila sekaligus salah satu orang kepercayaan Karomani).
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )