Berita Lampung
Pencuri Angkot di Bandar Lampung Potong-Potong Mobil Dijual Rongsokan cuma Dapat 150 Ribu
Pelaku pencuri angkot di Bandar Lampung ini memotong-motong body mobil untuk kemudian dijual jadi barang rongsokan.
Tribunlampung.co.id, Bandra Lampung - Setahun diburu, pencuri angkot di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung ditangkap Polresta Bandar Lampung.
Polisi menangkap pelaku pencuri angkot, Kiki Ardiansa alias Mame (28) warga Kedamaian Bandar Lampung, melakukan pencurian bersama temannya bernama Rendi alias Radek sekitar bulan oktober tahun 2021.
Parahnya, pelaku pencuri angkot di Bandar Lampung ini memotong-motong body mobil untuk kemudian dijual jadi barang rongsokan.
Mobil angkot yang dicuri di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung mulanya disembunyikan dulu di daerah Karang Anyar, Lampung Selatan.
Kemudian body mobil angkot hasil curian di Enggal, Bandar Lampung tersebut dipotong-potong lantas dijual menjadi rongsokan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku bermodus menarik angkot curiannya yang sedang rusak dan diparkir di jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung.
Baca juga: Pencuri Angkot Setahun Diburu Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Bharada E Bongkar Sosok Wanita Misterius Menangis, Ferdy Sambo Geram
"Jadi mobil ini disimpan di daerah Karang Anyar, lalu mobil ini dikanibal dulu sebelum dijual,"
"Mobil ini kemudian dikanibal oleh pelaku bersama rekannya, setelah itu baru dijual,"
"Jadi pelaku bersama rekannya menarik angkot tersebut dengan mobil lain yang mereka bawa," jelasnya, Selasa (6/12/2022).
Sebelum ditangkap, pelaku Kiki diketahui sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisan selama selama lebih kurang 1 tahun.
Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan jika rekan pelaku yang bernama Rendi alias Radek sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.
Saat ini, pelaku Radek telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Rekan pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu, saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Dennis.
Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan penangkapan terhadap DPO Kiki dilakukan pada (29/12/2022).
Pelaku ditangkap kepolisian saat sedang bekerja sebagai sopir angkot di daerah Sukarame, Bandar Lampung.
"Pelaku Kiki ditangkap oleh tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di daerah Sukarame Bandar Lampung," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (6/12/2022).
"Saat itu, polisi mengetahui informasi bahwa DPO atas nama Kiki sedang bekerja membawa mobil angkot di daerah Sukarame"
Kasat Reskrim melanjutkan, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku Kiki telah diamankan Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindak lebih lanjut.
Baca juga: Modus Pencurian Angkot di Enggal Bandar Lampung Tarik Angkot Parkir
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi alias Radek.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cuma Terima Rp 150 Ribu
Pelaku pencuri mobil angkutan kota (angkot) di Bandar Lampung hanya mendapat upah Rp 150 ribu dari rekannya.
Hal itu dikatakan oleh pelaku pencurian angkot Kiki Ardiansa alias Mame (28) saat ekspose ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (6/12/2022).
"Saya enggak tahu dijual berapa, saya cuma dapat Rp 150 ribu," ujar Kiki, warga Kedamaian Bandar Lampung saat jelasan hasil pencurian mobil angkot.
Ia mengaku, sebelumnya diketahui mobil curian tersebut dijual senilai Rp 4,5 juta oleh rekannya.
Namun dirinya hanya diberi Rp 150 ribu oleh Rendi alias Radek yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.
Untuk pelaku Kiki masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisan selama selama lebih kurang 1 tahun.
Kiki dan Rendi curi mobil angkot di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id )