Berita Lampung

Suami di Mesuji Lampung Boleh Poligami Asal Memenuhi Syarat Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Mesuji dapat memberi izin poligami dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi para suami yang menghendaki istri lebih dari satu.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kantor Pengadilan Agama Mesuji. Suami di Mesuji Lampung boleh poligami asal memenuhi syarat Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji. 

Lalu istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

"Serta istri tidak dapat melahirkan keturunan, pihak suami dapat memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama Mesuji jika memiliki ekonomi yang mapan".

"Hingganya mampu untuk membiayai kehidupan istrinya dan keluarganya kelak," sambungnya.

Oleh karena itu, faktor ekonomi yang mapan bisa menjadi alasan kuat bagi suami untuk memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama Mesuji.

Selain itu, Asep menuturkan sampai saat ini Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji telah mendata ada ratusan gugatan perceraian sepanjang Januari hingga Desember 2022.

Ratusan kasus perceraian itupun didominasi oleh faktor ekonomi keluarga.

Menurutnya ratusan kasus perceraian itu mencapai 358 gugatan perceraian.

"Kami mencatat tingginya kasus penceraian pada bulan Januari sampai Desember 2022 mencapai 358 gugat perceraian."

"Yang disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga dan malas bekerja," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved