Berita Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Tetapkan UMK Lampung Utara 2023 Jadi Rp 2.656.089
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan UMK Lampung Utara tahun 2023 sebesar Rp 2.656.089 lebih tinggi dari UMP Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Lampung Utara tahun 2023 telah resmi ditetapkan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan nilai UMK Lampung Utara tahun 2023 sebesar Rp 2.656.089,97 per bulan, lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp 2,633 juta.
Angka UMK Lampung Utara naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 2.461.850,00 per bulan.
Dengan demikian UMK Lampung Utara naik sebesar 7,89 persen.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan.
Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 2.991.349,59
Baca juga: Apindo Lampung Tengah Tolak Tanda Tangani Usulan UMK 2023
Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK Lampung Utara tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/748/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Lampung Utara.
SK tersebut tertandatangan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 7 Desember 2022 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Lampung Utara tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK Lampung Utara tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.
Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat
Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)