Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senpi Putusan Pengadilan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 424,9 gram, 162,3 gram ganja lalu ekstasi dan lainnya hasil putusan pengadilan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kejari Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang dilakukan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 424,9 gram, 162,3 gram ganja lalu ekstasi, sampai senpi. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung melakukan pemusnahan barang bukti  kasus persidangan yang sudah inkrah atau sudah diputuskan di pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Haristavianne saat ditemui awak media di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro pada Kamis (1/12/2022).

"Tadi sabu-sabu yang dimusnahkan ada 10 gram yang dimusnahkan," ujarnya

Sedangkan, untuk narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 205 gram.

"Jadi rata-rata itu paling banyak yang dimusnahkan dari perkara narkotika, ada sebanyak 40 perkara narkotika dari pemusnahan barang bukti hari ini," bebernya.

Ia mengatakan, pada pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 59 perkara kasus yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Jadi memang didominasi oleh perkara narkotika dari pemusnahan barang bukti ini," imbuhnya.

Untuk barang bukti lainnya, ia mengatakan terdiri dari beberapa perkara kasus yang sudah inkrah atau putusan di persidangan.

Seperti perkara orang dan harta benda (Oharda), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

"Jadi ini yang dimusnahkan yang sudah inkrah atau putusan, kalau belum inkrah kita belum boleh musnahkan," tukasnya.

Baca juga: Pemkab dan Kejari Lampung Selatan Perbarui Kerjasama Penanganan Hukum 6 OPD

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Terima Tersangka dan Perkara Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Ia mengatakan untuk total barang yang dimusnahkan, tidak dapat ditaksir nilainya.

"Untuk nominalnya kurang tau berapa totalnya," pungkasnya.

Berikut daftar barang bukti yang sudah inkrah atau putusan yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Metro:

1. Sabu-sabu seberat 10,431 gram

2. Ganja seberat 205,01 gram

3. Ekstasi seberat 0,99 gram

4. Bong sebanyak 16 buah

5. Pirex sebanyak 8 buah

6. Handphone sebanyak 5 buah

7. Tas sebanyak 6 buah

8. Senjata tajam sebanyak 3 buah

9. Senjata api sebanyak 1 buah

10. Amunisi sebanyak 3 butir

11. Bambu sepanjang 1,5 meter

12. Lain-lain sebanyak 72 buah

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved