Berita Lampung
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senpi Putusan Pengadilan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 424,9 gram, 162,3 gram ganja lalu ekstasi dan lainnya hasil putusan pengadilan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung melakukan pemusnahan barang bukti kasus persidangan yang sudah inkrah atau sudah diputuskan di pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Haristavianne saat ditemui awak media di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro pada Kamis (1/12/2022).
"Tadi sabu-sabu yang dimusnahkan ada 10 gram yang dimusnahkan," ujarnya
Sedangkan, untuk narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 205 gram.
"Jadi rata-rata itu paling banyak yang dimusnahkan dari perkara narkotika, ada sebanyak 40 perkara narkotika dari pemusnahan barang bukti hari ini," bebernya.
Ia mengatakan, pada pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 59 perkara kasus yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi memang didominasi oleh perkara narkotika dari pemusnahan barang bukti ini," imbuhnya.
Untuk barang bukti lainnya, ia mengatakan terdiri dari beberapa perkara kasus yang sudah inkrah atau putusan di persidangan.
Seperti perkara orang dan harta benda (Oharda), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
"Jadi ini yang dimusnahkan yang sudah inkrah atau putusan, kalau belum inkrah kita belum boleh musnahkan," tukasnya.
Baca juga: Pemkab dan Kejari Lampung Selatan Perbarui Kerjasama Penanganan Hukum 6 OPD
Baca juga: Kejari Lampung Selatan Terima Tersangka dan Perkara Penjualan Rokok Tanpa Cukai
Ia mengatakan untuk total barang yang dimusnahkan, tidak dapat ditaksir nilainya.
"Untuk nominalnya kurang tau berapa totalnya," pungkasnya.
Berikut daftar barang bukti yang sudah inkrah atau putusan yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Metro:
1. Sabu-sabu seberat 10,431 gram
2. Ganja seberat 205,01 gram
3. Ekstasi seberat 0,99 gram
4. Bong sebanyak 16 buah
5. Pirex sebanyak 8 buah
6. Handphone sebanyak 5 buah
7. Tas sebanyak 6 buah
8. Senjata tajam sebanyak 3 buah
9. Senjata api sebanyak 1 buah
10. Amunisi sebanyak 3 butir
11. Bambu sepanjang 1,5 meter
12. Lain-lain sebanyak 72 buah
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )