Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senpi Putusan Pengadilan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 424,9 gram, 162,3 gram ganja lalu ekstasi dan lainnya hasil putusan pengadilan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kejari Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang dilakukan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 424,9 gram, 162,3 gram ganja lalu ekstasi, sampai senpi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Lampung Selatan itu di antaranya, ratusan gram narkoba berbagai jenis.

Lalu, barang bukti lainnya yang juga ikut dimusnahkan oleh Kejari Lampung Selatan yakni ratusan alat isap atau bong, puluhan potong pakaian.

Kemudian, barang bukti lainnya yang juga ikut dimusnahkan oleh Kejari Lampung Selatan yakni ratusan dua pucuk senjata api (Senpi) beserta amunisinya.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut Dwi, sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Absensi Identifikasi Wajah Mulai Diterapkan Pemkab Lampung Selatan

Baca juga: Pasca Bom di Bandung, Polres Lampung Selatan Periksa Badan dan Bawaan Tiap Tamu

"Secara keseluruhan barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 424,9 gram, 162,3 gram ganja lalu ekstasi," kata Dwi, Kamis (8/12/2022).

Lanjut Dwi, pihaknya memusnahkan 6 buah timbangan, alat hisap sabu atau bong 9 buah juga 52 potong pakaian.

Kemudian, kata Dwi, pihaknya juga memusnahkan senjata api sebanyak 2 buah berikut peluru 90 butir dan 9 bilah senjata tajam.

Dwi menjelaskan terkait barang bukti Narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Polres Lampung Selatan beserta jajarannya yang selanjutnya disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

"Perlu kami sampaikan, bahwa tindak pidana Narkotika di wilayah Lampung Selatan masih memiliki kwantitas yang cukup tinggi," kata Dwi.

Sehingga, kata Dwi, hal itu dapat berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (incracht).

Dwi mengatakan perlunya sinergitas seluruh stakeholder terkait penanganan perkara tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah Lampung Selatan.

Kata Dwi, sebagaimana imbauan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap Narkotka.

Kejari Metro, Lampung Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung melakukan pemusnahan barang bukti  kasus persidangan yang sudah inkrah atau sudah diputuskan di pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Haristavianne saat ditemui awak media di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro pada Kamis (1/12/2022).

"Tadi sabu-sabu yang dimusnahkan ada 10 gram yang dimusnahkan," ujarnya

Sedangkan, untuk narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 205 gram.

"Jadi rata-rata itu paling banyak yang dimusnahkan dari perkara narkotika, ada sebanyak 40 perkara narkotika dari pemusnahan barang bukti hari ini," bebernya.

Ia mengatakan, pada pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 59 perkara kasus yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Jadi memang didominasi oleh perkara narkotika dari pemusnahan barang bukti ini," imbuhnya.

Untuk barang bukti lainnya, ia mengatakan terdiri dari beberapa perkara kasus yang sudah inkrah atau putusan di persidangan.

Seperti perkara orang dan harta benda (Oharda), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

"Jadi ini yang dimusnahkan yang sudah inkrah atau putusan, kalau belum inkrah kita belum boleh musnahkan," tukasnya.

Baca juga: Pemkab dan Kejari Lampung Selatan Perbarui Kerjasama Penanganan Hukum 6 OPD

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Terima Tersangka dan Perkara Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Ia mengatakan untuk total barang yang dimusnahkan, tidak dapat ditaksir nilainya.

"Untuk nominalnya kurang tau berapa totalnya," pungkasnya.

Berikut daftar barang bukti yang sudah inkrah atau putusan yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Metro:

1. Sabu-sabu seberat 10,431 gram

2. Ganja seberat 205,01 gram

3. Ekstasi seberat 0,99 gram

4. Bong sebanyak 16 buah

5. Pirex sebanyak 8 buah

6. Handphone sebanyak 5 buah

7. Tas sebanyak 6 buah

8. Senjata tajam sebanyak 3 buah

9. Senjata api sebanyak 1 buah

10. Amunisi sebanyak 3 butir

11. Bambu sepanjang 1,5 meter

12. Lain-lain sebanyak 72 buah

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved