Berita Lampung

Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung Bungkam jadi Tersangka Korupsi APBDes

Amri Jaya sempat menangis saat jalani pemeriksaan di Cabjari Krui terkait korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Amri jaya, mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan saat digiring ke mobil tahanan sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2020-2021 lebih dari Rp 1 miliar. 

"Jalankan tupoksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"sambungnya.

Gultom mengatakan, Amri Jaya mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun 2020-2021.

"Dengan jumlah nilai kerugian negara mencapai RP 1.011.588.402," jelas Gultom.

Ia menambahkan, tersangka akan langsung dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri.

Penahanan tersangka sendiri berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/L.8.14.8/Fd.1/12/2022. Tanggal 08 Desember 2022.

Dikatakannya, untuk proses penetapan dan penahanan tersangka tersebut, Cabjari Krui telah lakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.

"Ada 57 saksi yang sudah diperiksa dan juga keterangan dari Inspektorat Pesisir Barat," ungkapnya.

"Selain itu juga ada surat keterangan kerugian negara dari APIP Pesisir Barat," sambungnya.

Berdasarkan laporan hasil audit APIP Pesisir Barat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Bandar Dalam tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.

Gultom melanjutkan, setelah berkas perkara tersebut lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan di bawa ke Rutan klas llB Krui," bebernya.

Gultom mengatakan, perbuatan tersangka tersebut masuk dalam kategori penyimpangan realisasi APBP yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun Gultom belum bisa menyampaikan rincian peruntukan kerugian negara tersebut sebab masih menjadi bahan pemeriksaan perkara.

Disinggung mengenai keterlibatan tersangka lain atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Peratin Pagar Dalam tersebut.

Gultom menyampaikan pihaknya masih melihat perkembangan kasus selanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved