Berita Lampung

UMK Way Kanan 2023 Naik 7,62 Persen Jadi Rp 2.847.450,00

Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Way Kanan tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.847.450,00 per bulan. Ada kenaikan 7,62 persen.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - UMK Way Kanan 2023 naik 7,62 persen jadi Rp 2.847.450,00. 

Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat 

Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved