Berita Lampung

Tipu Agen BRI Link dengan Modus Transfer, Pria Way Kanan Lampung Kini Dibui

Penipuan dan penggelapan dengan modus transfer uang di BRI Link terjadi di Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Foto ilustrasi pelaku digiring ke sel tahanan Polres Tanggamus. Pria di Way Kanan Lampung dijebloskan ke penjara setelah menipu dan menggelapkan uang agen BRI Link dengan modus transfer. 

Pelaku berikut motornya langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga.

Anggota Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“ET diancam kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Lampung

Baca juga: Sibuk Tebang Pohon, Petani Karet di Way Kanan Lampung Kehilangan Motornya

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengimbau kepada warga untuk berhati-hati, terutama pengusaha agen bank.

Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku kejahatan mengincar pengusaha tersebut.

“Sudah banyak agen bank yang jadi korban kejahatan, seperti perampokan, penipuan,” jelasnya.

Dia meminta pengusaha agen bank memasang kamera CCTV di tempatnya.

Hal ini untuk mempermudah pemantauan usahanya dan mengantisipasi tindak kejahatan.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved