Berita Lampung
UMK Bandar Lampung Tertinggi dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, 5 Kabupaten Ikut UMP Lampung
Diketahui dari 15 kabupaten/kota di Lampung, UMK Bandar Lampung merupakan yang tertinggi besaran nilainya yakni Rp 2.991.349,35.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Upah minimum kabupaten dan kota atau UMK tahun 2023 di 15 kabupaten kota di Lampung telah diresmikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (8/12/2022) kemarin.
Diketahui dari 15 kabupaten/kota di Lampung, UMK Bandar Lampung merupakan yang tertinggi besaran nilainya yakni Rp 2.991.349,35, lebih besar dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung Rp, 2,633.
UMK Bandar Lampung naik sebanyak Rp 220.555,21 atau 7,96 persen.
Di mana, UMK Bandar Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.770.794,14 per bulan.
UMK tertinggi kedua yakni dari Lampung Selatan sebesar Rp 2.861.097,36 atau naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen.
Sementara UMK 2023 tertinggi ketiga ditempati Kabupaten Mesuji Rp 2.873.227,49 atau naik Rp 199.658,20 atau 7,47 persen.
Baca juga: Pengusaha di Metro Lampung Sambut Baik Kenaikan UMK Metro Tahun 2023
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Putuskan UMK Tulangbawang Barat Rp 2.667.690,09 per Bulan
Selanjutnya, UMK Way Kanan Rp 2.847.450 naik Rp 201.613 atau 7,62 persen.
UMK terendah tahun 2023 ditempati Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat.
UMK 5 kabupaten ini mengikuti Upah Minimim Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 yaitu Rp 2.633.284,59.
UMP Lampung tahun 2023 sendiri naik 7,8 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.440.486.
"Lampung Timur usulan UMK-nya 2023 lebih rendah dari UMP Lampung, jadi ditetapkan menyesuaikan UMP Lampung 2023. Sementara 4 kabupaten lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga mengikuti UMP Lampung," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu pada Kamis (8/12/2022).
Agus Nompitu mengatakan, perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Peraturan tersebut pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK kabupaten dan kota ini disahkan melalui SK Gubernur Lampung tertanggal 7 Desember 2022.
Agus Nompitu mengatakan, SK tersebut akan segera didistribusikan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia.
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," jelasnya.
Di Bawah 1 Tahun
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penetapan UMK 2023 telah dikaji sesuai aturan yang berlaku.
Yakni Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Eva mengatakan, besaran UMK Bandar Lampung 2023 itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun (0-12 bulan).
Sementara untuk pekerja di tahun selanjutnya, upah kerja wajib mengalami penyesuaian.
Untuk diketahui, usulan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 2.993.289,91 per bulan atau naik 8,03 persen dari tahun 2022.
Adapun yang ditetapkan gubernur yakni Rp 2.991.349,35 atau naik 7,96 persen dari tahun 2022.
Rio, salah satu pekerja di Bandar Lampung mengatakan, angka kenaikan itu cukup adil.
Sebab menurutnya, tidak memberatkan perusahaan maupun merugikan karyawan.
"Angka yang seimbang menurut saya. Tidak memberatkan perusahaan maupun tidak merugikan karyawan. Tahun 2022, UMK Bandar Lampung kan cuma naik Rp 50 ribu dari UMK 2021 Rp 2.739.983 per bulan menjadi Rp 2.789.983,04. Itu karena tahun 2021 sedang sulit, pandemi Covid-19," bebernya.
Pekerja lainnya Agus berharap, kenaikan UMK ini juga berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.
Menurutnya, penyesuaian gaji itu perlu agar tidak ada ketimpangan gaji dengan karyawan baru.
Senada dikatakan Yuni, penerapan UMK 2023 ini akan sangat membantu para pekerja setidaknya dalam pemenuhan kebutuhannya.
"Apalagi buat para ibu, sembako naik, biaya transportasi juga naik akibat BBM naik, sudah sewajarnya gaji 2023 juga naik," urainya.
(Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer/Sulis Setia Markhamah)