Berita Lampung

Keuangan Belum Stabil, Gaji Perangkat Desa di Pesisir Barat Lampung Tersendat

Satu perangkat desa atau Pekon di Pesisir Barat Lampung mengungkap bahwa mereka belum menerima gaji periode Agustus-Desember 2022.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesisir Barat, Zukri Amin mengungkap terkait kondisi keuangan yang belum stabil akibatkan gaji perangkat desa di Pesisir Barat tersendat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Para perangkat desa atau pekon di Pesisir Barat Lampung meradang lantaran sudah lima bulan gaji mereka belum dibayarkan.

Mereka mengeluh terkait belum cairnya gaji perangkat desa di Pesisir Barat, Lampung, sebab hingga awal Desember 2022 penghasilan yang mereka harap-harapkan itu belum juga ada kepastian.

Salah satu perangkat desa atau Pekon di Pesisir Barat Lampung mengatakan, mereka belum menerima gaji periode Agustus-Desember 2022.

"Iya betul, sejak Agustus kami belum gajian, kawan-kawan yang lain juga sudah pada mengeluh," ucap perangkat Pekon yang minta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (10/12/2022).

Perangkat Desa pernah menanyakan soal gaji tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

Namun belum juga terbayarkan hingga memasuki bulan terakhir tahun 2022.

Baca juga: Warga Keluhkan Tanggul Jebol di Pesisir Barat Lampung Belum Diperbaiki 

Baca juga: Cabjari Krui Tahan Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung, Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

"Informasinya sih akan segera dicairkan tapi tidak utuh selama lima bulan," bebernya.

"Kayaknya cuma mau dibayarkan dua atau tiga bulan saja, tapi mudah-mudahan informasi ini salah," sambungnya. 

Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). 

Besarannya ditetapkan oleh kepala daerah, dengan nominal minimal Rp 2,4 juta untuk kades, Rp 2,2 juta untuk sekdes dan Rp 2 juta untuk perangkat lainnya.

Selain gaji, para perangkat desa juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

Lanjutnya, dirinya berharap agar gaji mereka dapat dicairkan sebelum pergantian tahun.

Sebab, gaji tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Harapan kami semoga ini bisa cepat dicairkan, sebab kami juga punya anak dan istri untuk dinafkahi," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved