Pemilu 2024

Hasil Pleno KPU Bandar Lampung, 5 Partai Memenuhi Syarat Calon Peserta Pemilu 2024

Dari hasil rapat pleno KPU Bandar Lampung, lima partai non-parlemen dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi - Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo jelaskan hasil pleno tentang lima partai dan dinyatakan memenuhi syarat jadi peserta Pemilu 2024 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyampaikan, lima partai politik non-parlemen memenuhi syarat (MS) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno KPU Bandar Lampung.

Adapun kelima partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Buruh, dan terakhir Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurut Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, lima partai non-parlemen tersebut dinilai memenuhi syarat (MS) setelah dilakukan perbaikan.

"Lima partai tersebut melakukan perbaikan terkait kepengurusan dan keanggotaan," kata Fery pada Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: KPU Bandar Lampung Targetkan Partisipasi Pemilih Meningkat di Pemilu 2024

Baca juga: KPU Bandar Lampung Mulai Lakukan Verifikasi Faktual ke 9 Parpol Tak Masuk Ambang Batas Parlemen

Setelah lima partai itu dinilai memenuhi syarat (MS) dari hasil verifikasi faktual perbaikan, maka kelimanya akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Ferry menjelaskan proses perbaikan sudah final.

"Tidak ada lagi perbaikan, ini sudah final," ujarnya.

Dengan demikian total parpol yang lolos verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung sebanyak 18 parpol.

Sebelumnya, ada 13 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sembilan partai di antaranya merupakan partai parlemen pada Pemilu 2019, yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Golkar, PPP, PAN, Nasdem, Demokrat, dan PKS.

Selain itu ada sembilan partai non-parlemen dan pendatang baru yaitu Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Ummat, PSI, Partai Perindo Partai Garuda, Partai Hanura, PBB dan Partai Buruh.

Sebagai informasi, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah:

- Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

- Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

- Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

- Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;

- Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Tak hanya itu persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.

Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2020.

Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori.

Baca juga: KPU Bandar Lampung Sulit Temukan Alamat Anggota Parpol untuk Verifikasi Keanggotaan

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Pertama, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.

Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.

Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.

Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.

Kini secara tahapan partai nonparlemen sudah melakukan perbaikan verifikasi dan selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung sebut akan lakukan uji publik dapil dan alokasi kursi.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved