Berita Lampung
Bawa Kabur Motor Mantan Suami Siri, Seorang Wanita Asal Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi
Seorang wanita diamankan Polsek Bumi Ratu Nubang karena bawa kabur motor milik mantan suami sirinya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku berada di Pulau Panggung, Tanggamus.
Dengan dibantu Polsek Pulau Panggung, kata Iptu Justin, tim polsek Bumi Ratu Nubang menuju ke TKP dan mengaman pelaku.
Baca juga: Tujuh Warga Binaan Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah dapat Remisi Natal 2022
Baca juga: DPRD Lampung Minta Pemkab Lampung Tengah Mediasi Selesaikan Konflik PT Gunung Aji Jaya
“Pelaku EA ini merupakan warga Pulau Panggung, Tanggamus,” ungkap Iptu Justin.
Namun saat mengamankan pelaku, polisi tidak mendapati motor milik korban.
Polisi hanya menemukan BPKB motor Honda BeAT milik korban.
Kepada petugas pelaku EA mengaku motor milik mantan suami sirinya itu telah hilang dicuri.
Dikatakan Iptu Justin, pelaku AE kini diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nubang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajah Ikhwani Sidiq)