Pemilu 2024

KPU Lampung Belum Terima Laporan Kendala Tes Wawancara Calon PPK di Kabupaten/Kota 

Jadwal tes wawancara calon PPK oleh 15 KPU kabupaten/kota di Lampung yakni 11 sampai 13 Desember 2022 dan sekarang sudah selesai.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi Ali Sidik jelaskan waktu untuk tes wawancara calon PPK oleh KPU kabupaten/kota sudah selesai dan akan berlanjut pengumuman. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung menyatakan masa tes wawancara untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung berakhir. 

Jadwal tes wawancara calon PPK oleh 15 KPU kabupaten/kota di Lampung yakni 11 sampai 13 Desember 2022. 

KPU Lampung menyatakan sampai saat ini belum menerma kendala dari 15 KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan tes wawancara.

Komisioner KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi Ali Sidik, mengatakan wawancara akan diselesaikan pada hari ini, Selasa (13/12/2022), karena pada 14-16 Desember sesuai jadwal akan diumumkan hasil seleksi.

"Sesuai tahapan perekrutan PPK telah mencapai wawancara terakhir, kemudian besok 14-16 Desember 2022 akan diumumkan hasil seleksi anggota PPK," kata, Ali Sidik kepada Tribunlampung Selasa, (13/12/2022).

Ia jelaskan, peserta yang ikuti tes wawancara PPK adalah peserta yang lolos dalam tes tertulis. 

Baca juga: KPU Lampung Gelar Sosialisasi Tahapan Calon Anggota DPD RI, LO Sebut Akan Ikuti Proses

Baca juga: KPU Lampung Tunggu Putusan KPU RI Umumkan Peserta Pemilu 2024

Dari hasil tes tertulis dengan Computer Assiste Test (CAT) dipilih 15 peserta per-kecamatan untuk ikuti melangsungkan tes wawancara.

Selanjutnya dari 15 peserta yang mengikuti tes wawancara akan dipilih 5 peserta. 

Mereka yanga akan dilantik menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024 mendatang.

Disinggung terkait apakah ada kendala khusus dalam proses wawancara, Ali Sidik mengatakan belum menerima laporan.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait kendala wawancara, karena wawancara dilakukan secara langsung dan tatap muka di KPU kab/Kota masing-masing," ujarnya.

Selanjutnya dari 15 peserta yang ikuti tes wawancara akan dipilih 10 peserta, lalu dipilih lagi lima peserta terbaik, sisanya untuk cadangan.

"Jadi yang mengikuti wawancarakan 15 peserta, kita akan urutkan 10 peserta dengan nilai tertinggi, dengan rincian 5 peserta yang akan di lantik, dan 5 lagi akan tetap didata karena persiapan jika ada PAW nantinya," jelas dia.

Ali Sidik juga mengatakan bagi peserta PPK yang tidak lolos dalam seleksi wawancara, bisa mendaftar kembali sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ia mengatakan jadwal rekrutmen PPS akan digelar pada, 18 Desember 2022 hingaa 16 Januari 2023 mendatang.

Ali Sidik melanjutkan mekanisme pendaftaran PPS sama seperti perekrutan PPK, dengan cara mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

"Bagi yang berminat menjadi anggota PPS peserta bisa mendaftar atau membuat akun melalui Siakba," kata Ali.

Selanjutanya, Ali menjelaskan perbedaan proses seleksi PPK dan PPS.

"Jika PPK tesnya melalui CAT, namun perekrutan PPK tesnya nanti akan dilakukan secara tertulis."

"Kemudian dari segi jumlah PPK ditetapkan 5 per-kecamatan, tapi kalau PPS hanya di ambil 3 per-kelurahan/desa," kata dia.

Baca juga: 871 Peserta Tercatat Daftar PPK KPU Lampung Barat untuk Pemilu 2024

Baca juga: KPU Lampung Barat Buka Pendaftaran PPK, Simak Tahapannya

Adapun Syarat Menjadi Calon Anggota PPS

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

Itulah syarat umum untuk menjadi anggota PPS di Pemilu 2024 mendatang.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved