Berita Lampung
Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Natar
Polda Lampung ungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU di Natar, Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak SPBU 24.353.48 yang ada di Desa Candi Mas, pihak PT Evron Raflesia Energi, Pertamina, serta BPKH Migas.
Ditegaskan olehnya, saat ini polisi telah mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Hanya saja, imbuh Yusrhiandi , pihaknya belum menetapkan tersangka, karena kasus tersebut masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab hal itu merupakan bagian dari tindak pidana khusus.
Ditambahkannya, perbuatan penyelewengan BBM bersubsidi sendiri melanggar pasal 55 UU RI tahun 2002 tentang migas sebagaimana telah diubah ke dalam pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Bila terbukti, pelaku dapat terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak senilai Rp 60 Milyar,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)