Berita Lampung
Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Natar
Polda Lampung ungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU di Natar, Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Natar, Lampung Selatan.
Penyelewengan terjadi di SPBU 24.353.48 yang berada di Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan.
Adapun BBM bersubsidi yang diselewengkan berjenis solar sebanyak 11,75 Ton.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusrhiandi Yusrin menjelaskan, pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di satu SPBU yang ada di Natar itu didasari atas adanya laporan masyarakat.
"Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi pemerintah disalah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan," ujar AKBP Yusrhiandi , Selasa (13/12/2023).
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.
Baca juga: Hindari Lakalantas, Satlantas Polres Tanggamus Lampung Timbun Lubang di Jalinbar Gisting
Baca juga: Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara PTDH Lima Anggota Polisi
Pada hari Senin (5/12/2022) silam, sekira pukul 22.30 WIB anggota kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan satu unit tanki berisi lebih dari 11 ton solar.
“Kami mengamankan satu tangki yang berisikan BBM berisikan solar sekira sekira 11.750 kilo liter hasil pengecoran di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar.”
“BBM tersebut diangkut menggunakan kendaraan truk dengan nomor polisi BE 8802 BI,” ucap AKBP Yusrhiandi .
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, BBM tersebut kemudian akan dipindahkan ke mobil tangki yang bertulis PT Evron Raflesia Energi dengan nomor polisi BD 8498 IU dengan menggunakan selang dan mesin penyedot.
"Berdasarkan keterangan supir truk, BBM Bersubsidi sebanyak 11,77 ton tersebut akan dikirim menuju wilayah Bengkulu," ujar Yusrhiandi .
Akivitas penyelewengan BBM bersubsidi itu, lanjutnya, diduga telah berlangsung selama satu tahun dan dilakukan rutin setiap minggu.
Hal itu didasarkan atas keterangan pengawas sekaligus operasi SPBU yang menyebutkan jika kegitaan pengecoran telah berlangsung sejak Januari 2022 silam.
Kegiatan pengecoran BBM bersubsidi itu dilakukan setiap pekan sekali, terkadang dalam sepekan 2 kali.
Yusrhiandi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pemilik mobil, pengawas, serta kedua sopir.
Baca juga: Polda Lampung Bersama Stakeholder Gelar Rakor Persiapan Nataru
Baca juga: Polda Lampung dan Kelompok Masyarakat Beri Bantuan pada Korban Gempa Cianjur