Rektor Unila Ditangkap KPK

Sempat Jadi Timses, Mantan Ketua Senat Unila M Basri Merasa Dibuang Prof Karomani

Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri mengaku merasa dibuat oleh Prof Karomani, padahal ia menjadi tim sukses Karomani.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung/Deni Saputra
Mantan Ketua Senan Universitas Lampung Muhammad Basri saat hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tajungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Mantan Ketua Senat Universitas Lampung ( Unila ) Muhammad Basri mengaku dirinya merasa dibuang oleh mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Saat menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung pada hari ini, Rabu (14/12/2022), Muhammad Basri mengungkapkan kekesalannya terhadap Prof Karomani di depan majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam kesaksiannya, M Basri mengatakan dirinya merupakan salahsatu tim sukses Karomani saat pemilihan Rektor Unila tahun 2019 silam.

Menurutnya, ia dan 14 orang termasuk Asep Sukohar menjadi tim sukses Karomani saat pemilihan Rektor Unila 2019 silam.

Namun, setelah Karomani resmi menjadi Rektor Unila, M Basri yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi PMB Unila 2022 merasa dicampakan.

Ia menyebut, saat pencalonan Prof Karomani mengatakan akan membangun Unila bersama-sama dengan tim sukses yang sudah membantunya.

Baca juga: Breaking News, Dua Saksi Tak Hadir di Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi

Baca juga: Mantan Ketua Senat Unila M Basri Akui Terima Uang Titipan Sebesar Rp 780 Juta

"Saya timsesnya beliau (Karomani), dan keluarga Asep Sukohar, Ida Nuraida dan lainnya.”

"Waktu itu dia (Karomani) bilang kita akan bangun Unila sama-sama, tapi begitu jadi Rektor kami ditinggal, dia ada tim sendiri," ungkap M Basri di depan majelis hakim PN Tanjungkarang saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi.

Diungkapkannya lebih lanjut, sebelum penerimaan mahasiswa baru pada tanggal 15 Juli 2022, Karomani bersama timnya mengadakan pertemuan khusus untuk menentukan kelususan mahasiswa baru Unila di hotel yang berada di Jakarta.

Namun, lanjut Basri, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat penerimaan mahasiswa baru tersebut.

"Tidak pernah diajak Karomani, Saya selalu berhubungan dengan Heryandi," kata M Basri.

 Akui Terima Uang Titipan Rp 780 Juta

Mantan Ketua Senat Universitas Lampung ( Unila ) Muhammad Basri mengaku jika dirinya menerima titipan uang senilai Rp 780 juta.

Dirinya menyebut, titipan uang yang diterimanya diserahkan semuanya ke Heriandi selaku Wakil Rektor 1 Unila.

Pengakuan Muhammad Basri menerima titipan uang itu disampaikannya saat menjadi saksi pada persidangan lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Muhammad Basri menjadi salahsatu saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Desfiandi.

"Saya hanya menerima titipan dan semua saya serahkan kepada Heriandi," ujar M Basri saat memberikan kesaksian.

Ia pun mengaku jika mendapatkan bagian sejumlah uang dari Hendriadi.

Uang yang diterimanya digunakan untuk keperluan pribadi.

"Dari uang itu saya dapat bagian 150 juta, iya untuk pribadi," jelas M Basri.

Dirinya juga mengungkapkan tentang penyerahan uang senilai Rp 330 juta kepada Dekan Fakultas Teknik Unila Helmi Fitriawan.

"Uang sisanya diserahkan ke Heryandi, katanya akan dikasih ke Prof karomani," ucapnya.

Dari fakta persidangan sebelumnya, uang tersebut sempat disembunyikan di atas loteng oleh Helmi.

Basri juga mengakui jika uang sejumlah Rp 780 juta padanya merupakan titipan dari sejumlah orang.

Ia pun menyebutkan sejumlah nama yang menyerahkan titipan uang kepadanya, diantaranya atas nama Destian, Wayan, dan Fajar.

Basri mengatakan, dirinya menyerahkan uang ke Heryandi karena dia merupakan penanggungjawab penerimaan mahasiswa baru 2022.

"Semua tau kalau nitip itu ke prof Heriandi," ungkap M Basri dalam kesaksiannya di sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tajungkarang hari ini.

Hanya 5 Saksi yang Hadir

Diketahui, hari ini sidang kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Agenda sidang lanjutan pada hari ini masih akan melanjutkan periksaan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Adapun jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini pada awalnya diagendakan berjumlah tujuh orang.

Namun yang terlihat hadir di PN  Tanjungkarang pada pagi ini hanya ada lima orang.

Saksi yang terlihat hadir diantaranya, M Basri, mantan Ketua Senat Unila yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka.

Lalu empat saksi lainnya adalah Lis, Agus faisal, Fajar Riandi, dan Helmi Yusuf.

Sedangkan dua orang lainnya tidak hadir untuk menjadi saksi dipersidangan hari ini.

Sidang lanjutan hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Sidang berlangsung di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang. Sidang dimulai pada sekira pukul 10.00 WIB.

Pantauan Tribunlampung.co.id di PN Tipikor Tanjungkarang, terdakwa Andi Desfiandi terlihat hadir.

Hingga berita ini ditulis, sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Desfiandi masih berlangsung di PN  Tanjungkarang.

Hadirkan 7 Orang Saksi

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus korupsi suap penerimtaan siswa baru (PMB) di Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Humas PN Tanjungkarang, Lampung Hendro Wicaksono mengatakan, jumlah saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi bertambah karena sidang sebelumya ditunda.

Sidang pada hari ini akan menghadirkan 7 orang saksi.

"Untuk jumlah saksi tujuh orang itu kemungkinan karena dirapel karena persidangan sempat ditunda pada minggu kemarin," ujar Hendro kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus korupsi PMB Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi sempat tertunda selama satu pekan.

Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi awalnya diagendakan berlangsung pada Rabu, (7/12/2022) lalu.

Namun persidangan tersebut ditunda dan digelar pada hari ini. Penundaan sidang pada pekan lalu dikarenakan hakim berhalangan untuk keperluan dinas.

Disebutkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar hari ini diantaranya, mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang juga berstatus sebagai tersangka.

Selain itu, saksi yang akan dihadirkan berasal dari orangtua mahasiswa.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, persidangan tersebut akan tetap dipimpin oleh majelis hakim yang sama dengan persidangan sebelumnya.

Adapun persidangan diagendakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

"Masih sama, persidangan diagendakan akan tetap dipimpin oleh ibu Vero," ujar Hendro.

Terkait pengamanan, Hendro mengatakan masih sama seperti sebelumnya.

Namun, menurut Hendro pihaknya akan berkoordinasi ulang dengan pihak panitera dan polri untuk memastikan pengamanan persidangan tersebut.

Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

Baca juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani

"Untuk pengamanan kemungkinan sama seperti sebelumnya,"

"Tapi karena ini jumlah saksi agak banyak, jadi nanti kita komunikasikan lagi dengan panitera dan pihak kepolisian," jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani persidangan sebanyak empat kali.

Adapun sidang pertama dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022)

Sementara sidang kedua, ketiga dan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi telah berlangsung sebelumnya.

Dalam tiga sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK telah menghadirkan saksi sebanyak 12 orang.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved