Berita Lampung

Dosen IAIN Metro Lampung Suhairi Usulkan Bank Khusus Wakaf saat Pidato Guru Besar

Suhairi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Lampung dengan pidato tema pengelolaan wakaf.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Pengukuhan guru besar IAIN Metro, Prof. Suhairi pada Kamis (15/12/2022). Suhairi soroti problematika dan alternatif model pengelolaan wakaf uang di Indonesia 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dosen IAIN Metro Lampung Prof. Dr. Suhairi, S.Ag. MH menyoroti problematika dan alternatif model mengenai pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

Pembahasan pengelolaan wakaf disampaikan dosen IAIN Metro Lampung Prof. Dr. Suhairi, S.Ag. MH saat sidang senat terbuka, Kamis (15/12/2022).

Prof. Dr. Suhairi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Lampung, dengan pidato tema pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

Saat pidato pengukuhan, Suhairi menuturkan, sedemikian banyak beban tugas dan kewajiban bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), ternyata belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala BRI Syariah KCP Ponorogo, Noviana, mengatakan BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Ponorogo belum pernah mengumumkan kepada masyarakat akan keberadaannya sebagai LKS-PWU," ujarnya.

"Kepala BRI Syariah KCP Ponorogo tersebut menyatakan, belum mengetahui keberadaan BRI Syariah sebagai LKS-PWU. Bahkan yang bersangkutan merasa aneh dengan sebutan wakaf uang, selama ini yang dipahami wakaf adalah tanah dan bangunan," imbuhnya.

Baca juga: Metro Barat Terbanyak PPK Keterwakilan Perempuan

Baca juga: 377 Perseonel Gabungan Amankan Konser Band Tipe-X di Metro Lampung

Selain itu, lanjut dia, demikian juga yang disampaikan oleh pihak bank-bank syariah yang berada di Metro.

Ia mengatakan, bahkan selama ini Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Metro belum pernah melakukan publikasi atau mengumumkan kepada masyarakat keberadaannya sebagai LKS-PWU. 

"Seperto Eko Sugiarto sebagai Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Metro menyampaikan hal yang sama, belum pernah mengumumkan kepada masyarakat keberadaannya sebagai LKS-PWU," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa bank-bank syariah yang telah ditetapkan sebagai LKS PWU belum melaksanakan tugas mempublikasikan kepada publik keberadaannya sebagai LKS PWU.

"Bahkan sebagian mereka tidak mengetahui keberadaan banknya sebagai LKS PWU," kata Suhairi.

Dalam pidato, Suhairi menerangkan tentang solusi model pengelolaan wakaf uang di Indonesia yang efektif.

"Berdasarkan temuan problematika bank syariah sebagai LKS PWU, maka dapat dielaborasi dan dirumuskan tawaran model-model alternatif pengelolaan wakaf uang dalam hal setoran wakaf uang," bebernya.

Adapun beberapa tawaran model pengelolaan wakaf uang sebagai solusi menurut Suhairi di antaranya :

1. Bank-Bank Syariah tetap sebagai LKS-PWU dengan pengurangan tugas-tugasnya.

2. Menjadikan Baitul Maal mat Tamwil (BMT) yang telah ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf Uang sekaligus sebagai LKS-PWU dan membuat Bank khusus Wakaf.

Dijadikannya bank-bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKS PWU), sambung Suhairi, dengan sedemikian menimbulkan banyaknya tugas-tugas yang dibebankan kepada pihak bank.

Hal ini menjadikan bank-bank syariah tidak memberikan perhatian yang memadai akan pengelolaan wakaf uang, dalam hal ini penerimaan wakaf uang.

Sehingga tidak dilakukan secara maksimal tugas-tugas sebagai LKS PWU, karena terlalu dibebani tugas-tugas yang sedemikian banyak, sementara bank-bank syariah hanya dijadikan sebatas kustodian.

Dari beberapa problematika tersebut, terdapat beberapa alternatif dan pilihan model yang bisa ditawarkan.

"Pertama, tugas-tugas yang sangat banyak yang dibebankan kepada bank-bank syariah sebagai LKS-PWU dapat disederhanakan atau dikurangi dengan tugas mengumumkan kepada publik sebagai LKS PWU, menerima setoran uang dan menempatkan pada rekening titipan (wadhiah)," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Tribun, pengukuhan Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., MH sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam didampingi langsung oleh Dirjend. PENDIS Kemenag. RI Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdani, S. TP, MT.

Baca juga: ASN di Lapas Metro Lampung Dapat Sosialisasi Soal Bahaya Radikalisme

Baca juga: 82 Kasus DBD di Metro Lampung hingga November 2022, Didominasi Umur 15-44 Tahun

Acara pengukuhan itu juga dihadiri oleh berbagai tamu undangan dari kalangan pejabat Kabupaten atau Kota, Forkopimda dan para guru dari berbagai jenjang pendidikan.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved