Berita Lampung

Kehilangan Uang Tabungan Rp 137 Juta, Seorang Kepsek SD di Lampung Timur Laporkan 2 Orang

Sri Muslimah selaku Kepala SDN 4 Ratnadaya, Kecamatan Raman Utara laporkan dua orang di tempatnya bertugas karena diduga curi uang tabungan. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 4 Ratnadaya, Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, Lampung Sri Muslimah didampingi kuasa hukumnya Dikki Kurnia Azis, laporkan dua oknum guru yang curi uang tabungannya Rp 137 juta, Jumat (16/12/2022). 

"Ternyata, tadinya orang itu mintanya ngambil Rp 75 juta, cuma karena ga bisa,  akhirnya hanya bisa menarik Rp 50 juta," sebutnya.

"Setelah saya tunjukkan foto, ternyata pegawai BRI Link itu membenarkan jika yang mengambil itu adalah orang yang di foto tersebut," lanjutnya.

Setelah di cek rekening koran tersebut, ternyata penarikan sudah dilakukan sebanyak 9 kali.

Sri miliki dua rekening yakni rekening untuk tabungan dan rekening untuk terima dana sertifikasi guru.

"Ternyata udah 9 kali, tapi dua buku rekening, yang satu rekening BRI, terus yang satu rekening sertifikasi saya, jadi dua-duanya itu diambil semua," tambah Sri.

Kendati demikian, Sri masih belum mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku yang dilaporkannya tersebut.

"Kalau untuk pengakuan mereka berdua,  saya belum ngobrol, kenapa kok bisa ngambil ATM saya di mereka, tapi ada kemungkinan mereka mengambil di dompet yang di dalam tas saya secara diam-diam," tutur Sri.

"Pelaku ini diperkirakan dua orang dan dua-duanya itu kerja di sini," tambahnya.

Akibat kejadian itu, Sri mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta.

"Kita sudah membuat laporan  terkait dengan kasus ini, kepolres sudah, ke polsek sudah," katanya.

Ia berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Baca juga: Empat Napi Rutan Sukadana Lampung Timur Bakal Terima Remisi Natal 2022

Baca juga: Polres Lampung Timur Ringkus Pemotor yang Kedapatan Simpan Narkoba Dalam Helm

"Iya harapan saya yang pertama, itu uang harus kembali, yang kedua itu harus dia itu ditahan sesuai dengan undang-undang, terus yang ketiga dipecat saja dua-duanya," pungkasnya.

Sementara, kuasa hukumnya, Dikki Kurnia Azis mengungkapkan, pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut.

"Selaku kuasa hukum bagaimana harapan kami selaku kuasa hukum diproses sesuai aturan karena pihak kami sudah dirugikan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat, agar tidak melakukan hal serupa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Polsek Raman Utara, Iptu Sunaryo membenarkan soal laporan tersebut.

"Benar kejadian ini, tapi ini dilaporkan ke Mapolres Lampung Timur, nanti akan dilakukan gelar di Mapolres Lampung Timur," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved