Berita Lampung
Polisi Tangkap Pelaku Utama Penggelapan Motor di Tulangbawang Lampung
Polsek Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung tangkap pelaku utama penggelapan motor di Kecamatan Banjar Margo
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang menangkap pelaku utama penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, Provinsi Lampung.
Pelaku diketahui berinisial AR (60) yang berprofesi sebagai buruh.
"AR merupakan warga Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Minggu (18/12/2022).
Dijelaskan olehnya lebih lanjut, sebelumnya anggota Polsek Banjar Agung sudah terlebih dahulu mengamankan NE (33) yang berprofesi wiraswasta.
NE yang diamankan merupakan warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat.
NE merupakan penadah barang curian dari pelaku utama AR.
Baca juga: Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian Ban Mobil di Metro Lampung
Baca juga: Polres Pesawaran Lampung Mengamankan Mobil Barang Bukti Penggelapan dari Jakarta
"Pelaku NE sebagai penadah sudah terlebih dahulu kami amankan terkait kasus penipuan dan penggelapan itu.”
"Sedangkan pelaku utama AR sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung, yang kini juga berhasil kami amankan," ujar AKP M Taufiq.
Dirinya menjelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap pelaku utama tersebut dilakukan pada hari Jumat (16/12/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku utama berhasil dibekuk setelah tiga hari penangkapan terhadap pelaku pertama," ungkapnya.
Menurut Tautiq, anggota polisi melakukan penangkapan hingga ke Kabupaten Lampung Barat.
Ini dilakukan setelah diketahui pelaku bersembunyi di Lampung Barat.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," terang Taufiq.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Lampung, mengamankan satu pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di Kecamatan Banjar Margo.
Baca juga: Polsek Penengahan Lampung Selatan Tangkap 2 Warga Bakauheni yang Jadi Pelaku Penggelapan Motor
Baca juga: Polsek Sekampung Lampung Timur Selesaikan Perkara Penggelapan secara Restoratif Justice
Pelaku melakukan penadahan berupa satu unit motor Honda Revo Absolut warna hitam, dengan nomor polisi BE 5232 SN, Sert handphone (HP) merek Redmi 10C.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta.
"NE merupakan warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat," terang Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, Kamis (15/12/2022) lalu.
Dirinya mengungkapkan, pelaku melakukan penadahan kepada barang-barang tersebut seharga Rp 2 juta.
"Pelaku menadah seluruh barang hasil curian tersebut dengan harga Rp 2 juta," jelasnya.
(Tribunalampung.co.id/Candra Wijaya)