Berita Lampung
Berita Lampung Terkini 19 Desember 2022, Jaksa KPK Resmi Titipkan Prof Karomani Cs di Rutan Way Huwi
Di Lampung ada peristiwa jaksa KPK resmi titipkan Prof Karomani Cs di Rutan Way Huwi hingga gerebek kamar indekos Polres Lamteng temukan wanita tewas.
Saat digerebek di kamar nomor 12 tidak ada apa-apa, barulah dilanjutkan ke kamar 11 dan saat dibuka kamarnya, korban sudah sekarat.
Selanjutnya Siti segera menghubungi tenaga medis terdekat, namun sayang nyawa korban tak dapat tertolong.
Lalu pihaknya segera menghubungi ambulans untuk segera membawa korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Pantauan di lokasi, kamar indekos Nanik di lantai dua telah dipasangi garis polisi.
Sejumlah bercak darah masih berada di lantai kamar kostnya.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi awal.
Di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, tampak sejumlah anggota kepolisian dari Polres Lampung Tengah serta Tim Inafis Polresta Bandar Lampung hilir mudik di ruang forensik.
Namun Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas masih enggan memberikan komentar terhadap peristiwa ini.
Baca juga: Resmi Jadi Pj Bupati Lampung Barat dan Tulangbawang, Nukman dan Qodratul Siap Jaga Netralitas ASN
3. Dilantik Jadi Pj Bupati, Nukman dan Qodratul Siap Jaga Netralitas Jelang Pemilu dan Pilkada 2024
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat, Nukman dan Penjabat Bupati Tulangbawang, Qodratul Ikhwan menyatakan siap menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang tahun Pemilu dan Pilkada 2024.
Hal itu dinyatakan keduanya usai dilantik oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik di Balai Keratun, Komplek Pemprov Lampung, Minggu 18 Desember 2022 sore.
Menurut Nukman, untuk menjaga netralitas, ia akan berkoordinasi secara masif dengan ASN di Lampung Barat.
Hal senada juga diungkapkan Pj Bupati Tulangbawang (Tuba) Qodratul Ikhwan yang mengaku siap menjaga netralitas jelang pemilu karena sudah keharusan dan merupakan amanat UU.
Ia menuturkan, PNS memang memiliki hak politik yakni untuk memilih namun tidak boleh dipilih.
Apalagi untuk menggalang suara tidak diperbolehkan, menirut Godratul, PNS harus netral.