Berita Lampung

Dengan Rompi KPK, Eks Rektor Unila Karomani Dititipkan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan

Adapun Karomani tiba lebih dulu dengan menumpang mobil warna hitam milik KPK sekira pukul 11.30 WIB. Karomani terlihat mengenakan rompi oranye KPK.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Mantan Ketua Senat Unila M Basri saat hendak masuk ke Rutan kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan, Senin (19/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022, Prof Karomani dan M Basri, dititipkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan.

Diketahui, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan keduanya di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Senin (19/12/2022).

Adapun Karomani tiba lebih dulu dengan menumpang mobil warna hitam milik KPK sekira pukul 11.30 WIB.

Karomani terlihat mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol.

Sekitar 10 menit kemudian, giliran tersangka M Basri yang sampai.

Sama halnya dengan Karomani, mantan Ketua Senat Unila itu juga memakai rompi oranye dengan tangan terborgol.

Baca juga: Senat Unila Sahkan Delapan Dosen Unila sebagai Bacarek Gantikan Karomani

Baca juga: KPK Periksa Dosen ITB Terkait Kasus Korupsi PMB Unila yang Menyeret Karomani Cs

Dalam kesempatan tersebut, Karomani mengaku dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," ucap Karomani.

"Alhamdulillah hari ini sehat," tambahnya seraya masuk rutan.

Sementara itu, M Basri tidak sama sekali memberikan komentar kepada awak media.

KPK RI telah merampungkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Prof Karomani dkk.

Pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke jaksa penuntut, Jumat (16/12/2022).

“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, mantan Ketua Senat Unila M Basri, dan Andi Desfiandi selaku tersangka penyuap.

Tersangka Heryandi sendiri saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh KPK untuk melengkapai berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Andi Desfiandi telah menjalani lima kali persidangan.

Adapun sidang pertama dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022).

Sementara sidang kedua hingga kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saat ini, Andi Desfiandi juga dititipkan di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved