Berita Lampung

Polisi Tetapkan EF Tersangka Otak Kejahatan Kasus Perusakan PT GAJ Lampung Tengah

EF ditetapkan sebagai salah satu otak pelaku berdasarakan keterangan saksi dan penyelidikan polisi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Tengah
Para tersangka kasus perusakan dan pembakaran PT GAJ serta penyerangan petugas saat patroli di Lampung Tengah bertambah dengan tertangkapnya EF sebagai otak kejahatan. 

Kapolres mengatakan, EF dikenal lihai menghindari sergapan petugas.

Berdasarkan penyelidikan, Polres Lampung Tengah mendapat informasi bahwa EF bersembunyi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kemudian, diterjunkan unit Kejahatan Kekerasan (Jantanras) Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap pelaku.

"Setelah EF berhasil ditangkap, Pihak Kepolisian langsung membawanya ke Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," kata Kapolres Lampung Tengah.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah jadi Tersangka Kasus Perusakan PT GAJ

Baca juga: Polres Amankan 24 Orang Pasca Kerusuhan PT GAJ di Lampung Tengah, 18 Orang Jadi Tersangka

Tersangka EF dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP atau Pasal 107a UU RI. No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved