Berita Terkini Nasional

Tukang Ojek di Sumatera Selatan Siap Dihukum Mati Usai Bunuh Rekan Sesama Tukang Ojek

M Arif seorang tukang ojek tidak menyesal membunuh rekannya sesama tukang ojek dan bersedia dihukum mati.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
M Arif pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek diamankan Polres Prabumulih, pelaku mengaku kesal korban sering mengajaknya berkelahi dan dirinya siap terima hukuman mati. 

"Kalau melawan kita ke tempat sepi," kata pelaku menirukan omongan korban.

Setelah mendengar omongan korban, pelaku langsung menusuk korban dengan membabi buta.

Arif mengaku saat ditusuk posisi Yoyok sedang berdiri dan langsung mengatakan akan membawa kasus itu ke polisi dan akan memenjarakan pelaku.

"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi," lanjutnya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah menusuk korban, Arif mengaku lari ke arah pasar dan hendak kabur ke rumah kerabatnya di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih namun tertangkap polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH mengungkapkan pembunuhan itu dilakukan tersangka disebabkan karena kesal dengan korban.

"Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak kabur, tersangka ini diringkus belum 1x24 jam," ungkapnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved