Rektor Unila ditangkap KPK

Breaking News, JPU KPK Kembali Hadirkan Dua Orang Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi

Sidang lanjutan kasus korupsi PMB Unila 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di PN Tanjungkarang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sidang lanjutan kasus korupsi PMB Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022). Sidang kali ini kembali menghadirkan dua saksi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).

Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK pada sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Desfiand yakni, wakil rektor non aktif Prof Heryandi dan Ahmad T yang  merupakan orangtua ZA, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Sidang lanjutan digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi Dilanjutkan Besok, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi

Baca juga: Teman Sekolah Mendag Zulkifli Hasan Jadi Saksi untuk Terdakwa Andi Desfiandi

Dalam keterangannya saat menjadi saksi, Prof Heryandi mengatakan, semua dekan di Unila telah menitipkan mahasiswa baru untuk masuk di kampus Unila.

"Semua dekan telah menitipkan mahasiswa baru untuk dimasukan ke Unila," jelas Prof Heryandi kepada majelis hakim PN Tanjungkarang.

"Tapi Pak Karomani meminta dirinya untuk tetap melihat titipan ini harus ada pasing gradenya, yakni untuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila skor 550 skor dan IPS 490 skornya," kata Heryandi melanjutkan.

Ia juga menyebutkan, mantan Rektor Unila Prof Karomani telah mengundang para dekan-dekan dalam rapat finalisasi di Hotel Jakarta beberapa waktu lalu.

"Jadi saat kami di Jakarta tersebut untuk menentukan nama mahasiswa titipan jalur mandiri bakal diluluskan," ucap Heryandi dalam kesaksiannya.

PH Andi Desfiandi Tunggu Saksi dari KPK

Sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (  Unila ) untuk terdakwa Andi Defiandi kembali akan dilanjutkan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022) besok

Resmen Kadapi selaku penasehat hukum dari Andi Defsiandi mengatakan, rencananya sidang lanjutan yang akan digelar besok mengagendakan menghadirkan 2 orang saksi.

Menurutnya, pihaknya akan menunggu dua saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korups ( KPK )

Baca juga: Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi

Baca juga: Karomani Cs Resmi Dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi

"Kami tim ingin lihat sejauh mana, apakah relevan atau tidak saksi yang dihadirkan Jaksa KPK besok di persidangan terhadap terdakwa atau klien kami Pak Andi," kata Resmen Kadapi saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (20/12/2022) lalu.

Dikatakannya, jika saksi yang dihadirkan oleh KPK tidak relevan, pihaknya tidak akan terlalu banyak memberikan pertanyaan.

"Kalau tidak relevan maka sedikit pernyataan kami kepada kedua saksi, tapi kalau ada banyak informasi yang dapat kita gali terhadap fakta-fakta lain mungkin panjang yang akan kami tanya" ucap Resmen.

Lebih lanjut Resmen mengungkapkan, kliennya Andi Desfiandi masih akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK yakni mantan Wakil Rektor (Warek) bidang akademik Prof Heryandi dan Ahmad Tamsil.

"Besok ada dua saksi dihadirkan dalam persidangan besok, karena agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.”

"Paling besok pertanyaannya yakni sejauh mana saksi tahu terhadap klien kami, apakah ada hubungannya terkait Heryandi sebagai warek satu dengan klien kami,” ungkap Resmen.

Termasuk juga, kata Remsen, pihaknya akan menggali apakah ada janji komitmen terhadap saksi Heryandi.

Terpisah, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Prof Karomani mengatakan,  kliennya tidak akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Rabu (21/12/2022) besok.

"Kalau beliau kan sudah menjadi saksi dan kami masih menunggu persidangan selanjutnya,” ujar Handoko.

Ia menyebut, tim penasehat hukum Karomanis masih menunggu informasi terkait pelimpahan berkas tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk pelimpahan berkas ke PN belum," ucap Handoko

Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved