Berita Terkini Nasional
Tak Punya Bukti Pelecehan, Putri Candrawathi Terancam Tidak Dapat Keringanan Hukuman
Dugaan tindak asusila yang selama ini dituduhkan kepada almarhum Brigadir J hanya sekedar pengakuan Putri Candrawathi saja.
Tribunlampung.co.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dinilai tidak mempunyai bukti pelecehan yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dugaan tindak pelecehan asusila yang selama ini dituduhkan kepada almarhum Brigadir J, disebut hanya sekedar pengakuan Putri Candrawathi saja.
Pengakuan itu tidak cukup untuk dijadikan bukti terkait adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Sehingga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terancam tak mendapatkan keringanan hukuman.
Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti kuat soal pelecehan.
Baca juga: Asisten Panji Petualang Tewas Dipatuk King Kobra saat Nobar Final Piala Dunia
Baca juga: Pengacara Brigadir J Bongkar Kesalahan Skenario Ferdy Sambo, Ada 2 Hal
Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Selasa (20/12/2022).
Tak hanya Putri Candrawathi, Hibnu juga menyangsikan adanya keringanan hukuman terhadap terdakwa lain, Ferdy Sambo.
Sebab, dugaan kekerasan asusila baru berdasar pada pengakuan Putri semata.
"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) memang tidak mempunya bukti seperti dalil-dalil yang disampaikan. (Sambo) hanya menyampaikan marah, marah sebabnya apa? Buktinya mana?" kata Hibnu dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hibnu, pengakuan Putri tidak cukup menjadi bukti adanya tindak asusila.
Mereka harus bisa membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jika terjadi pelecehan, seharusnya Putri langsung melapor ke pihak kepolisian, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.
Dalam suatu kasus pelecehan umumnya dibuktikan dengan hasil visum korban.
Namun, pada kasus Putri tak ada visum, sehingga tuduhan pelecehan yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 tak kuat dan bisa terbantahkan.
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian."