Berita Terkini Nasional

Tak Punya Bukti Pelecehan, Putri Candrawathi Terancam Tidak Dapat Keringanan Hukuman

Dugaan tindak asusila yang selama ini dituduhkan kepada almarhum Brigadir J hanya sekedar pengakuan Putri Candrawathi saja.

Tribunnews.com
Putri Candrawathi memberikan keterangan sebagai saksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Istri Ferdy Sambo terancam tidak dapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujar Hibnu.

Menurut Hibnu, tuduhan pelecehan hanya menjadi alasan Ferdy Sambo bisa melancarkan aksinya.

"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif."

"(Soal adanya pelecehan) akan sangat sulit (dibuktikan). Sangat lemah. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu.

Baca juga: Ricky Rizal Akui Pindahkan Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Perintah Bu Putri

Baca juga: Kini Ditahan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Sangat Bucin ke Putri Candrawathi

Sejalan dengan pernyataan Hibnu, ahli kriminologi Muhammad Mustofa juga menilai peristiwa pelecehan pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan yang dialami Putri itu tak memiliki bukti kuat.

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?"

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Mustofa meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

Dalam dugaan pelecehan itu, kata Mustofa, harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Justru, Mustofa menilai Ferdy Sambo gagal paham soal syarat formil pelaporan dugaan tindak pidana, dalam hal ini pelecehan seksual.

Mustofa merasa heran, seharusnya Ferdy Sambo yang merupakan perwira Polri itu memahami hal ini.

"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.

Akan tetapi, Ferdy Sambo tak memberikan bukti yang cukup untuk membenarkan keterangan istrinya soal pelecehan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved