Berita Lampung
Hadapi Nataru 2023, KAI Bandar Lampung Pertebal Personil Pengamanan Kereta Api
Pengamanan Nataru 2023, PT KAI Tanjungkarang, Bandar Lampung menyiagakan 249 petugas pengamanan dari unsur internal dan ekternal perusahaan kereta api
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung siap melayani angkutan kereta api Nataru atau Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung Jaka Jarkasih mengatakan jelang Nataru 2023 pihaknya sudah melakukan persiapan di berbagai aspek. Salah satunya di sektor pengamanan kereta api.
Jaka Jarkasih menyebutkan, untuk penguatan pengamanan Nataru 2023, PT KAI Tanjungkarang, Bandar Lampung menyiagakan total 249 petugas pengamanan dari unsur internal dan ekternal perusahaan kereta api.
Adapun rinciannya adalah 39 personel polisi khusus kereta api (Polsuska), 199 personel security, dan 11 personel tambahan dari Polri.
Seluruhnya akan bersama-sama untuk mengamankan operasi angkutan Nataru 2023.
Baca juga: Momen Nataru, Stasiun Tanjungkarang Operasikan Tiga Kereta Api Reguler
Baca juga: Kronologi 2 Kereta Api Tabrakan di Rengas Bekri Lampung Tengah
“Seluruh personel telah dipersiapkan untuk menjaga keamanan pelanggan KAI dan memastikan pelayanan tetap terjaga pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru,” ujar Jaka Jakarsih, Kamis (22/12/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, ratusan personel ini bertugas melakukan pengamanan di atas kereta api, stasiun, serta jalur kereta api.
Pengamanan di atas kereta api secara konsisten dilakukan oleh petugas yang bertugas memastikan keamanan bagi seluruh pelanggan di sepanjang perjalanan.
“Divre IV Tanjungkarang siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil oleh pelanggan yang menjadi korban kriminalitas di layanan KAI. Kami juga mengimbau agar sesama penumpang untuk menghormati penumpang lainnya, serta tetap waspada dan ikut menjaga barangnya masing-masing,” kata Jaka.
Dia juga, menuturkan pengamanan intens juga diterapkan di stasiun-stasiun saat periode Natal dan Tahun Baru 2022-2023.
"Para petugas siap mengondisikan ketertiban pelanggan di saat proses boarding, mensterilkan dan mengatur alur pelanggan di tiap zona stasiun, memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan, serta melakukan pengamanan tertutup di stasiun-stasiun yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban untuk mencegah kejadian kriminalitas di stasiun," ujarnya.
Selain itu, Divre IV Tanjungkarang juga meningkatkan pengawasan selama operasi Nataru terhadap ancaman terorisme.
Hal ini dilakukan melalui penambahan personel serta penggunaan metal detector dan inspector mirror di stasiun-stasiun besar tertentu.
Selain di atas kereta dan stasiun, pengamanan juga dilakukan di sepanjang jalur kereta api yang rawan tindak kejahatan.
Titik rawan yang dimaksud yaitu pelemparan batu, sabotase, aktivitas masyarakat di sekitar rel, dan sebagainya.
“Divre IV Tanjungkarang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022-2023. Harapannya, pelanggan dapat melakukan perjalanan dengan kereta api dengan ceria, aman, dan nyaman,” kata Jaka.
KAI menetapkan periode Natal dan Tahun Baru dari 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Divre IV Tanjungkarang menyediakan 37.188 tempat duduk selama periode tersebut atau rata-rata 2.066 tempat duduk per hari.
Rinciannya 4 perjalanan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP) dengan total 1.536 tempat duduk per hari dan KA Ekspres Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dengan 530 tempat duduk per hari.
Baca juga: Terdesak Biaya Sunat, Ayah Nekat Khitan Anak Sendiri hingga Dilarikan ke RS
Baca juga: 65 Kapal Melayani Penyeberangan Merak Bakauheni selama Libur Nataru 2023
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Ekspres Rajabasa dan Kualastabas mulai 19 Desember 2022.
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah