Berita Lampung
KONI Kembalikan Kerugian setelah Kejati Lampung Sebut Dana Hibah Dikorupsi Rp 2,5 M
Kerugian negara yang diakibatkan dari dana hiban KONI Lampung senilai Rp 2,5 M. Nilai kerugian yang ditemukan oleh Kejati Lampung sudah dikembalikan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Alhamdulillah setelah satu tahun lamanya, akhirnya dana hibah KONI Lampung diketahui kerugian negaranya mencapai Rp 2,5 miliar," kata Hutamrin, Aspidsus Kejati Lampung saat menggelar ekspose di Kantor Kejati Lampung, Senin (21/11/2022).
Dia mengatakan, Kejati Lampung mengetahui hasil audit dana hibah KONI Lampung setelah bekerjasama dengan Auditor Independen pada kantor akuntan publik Drs Chaeroni dan rekan.
"Kami sengaja meminta bantuan dari tim auditor independen dan ahli keuangan negara di Jakarta, telah tercatat kerugian negara mencapai Rp 2,5 Miliar," kata Hutamrin.
Dia mengatakan, Kejati Lampung akan mengungkap secara detail kerugian negara mencapai Rp 2,5 Miliar itu dalam persidangan.
Baca juga: Hibah KONI Lampung Dikorupsi Rp 2,5 M, Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Baca juga: BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung
"Kerugian negara Rp 2,5 Miliar secara detailnya akan diungkap di dalam proses persidangan," kata Hutamrin mantan Kejari Lampung Selatan ini.
"Kami secara total bahwa ada Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar, nanti detailnya akan kita uraikan dari proses persidangan," imbuh Hutamrin.
Ia mengatakan, Kejati Lampung telah mencabut audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara.
"Tidak ada hasilnya audit oleh BPKP Lampung dan akhirnya setelah 12 Oktober 2022 kami mengirimkan pencabutan penghitungan," kata Hutamrin.
Kejati Lampung akhirnya meminta bantuan dari tim auditor independen dan akhirnya kerugian negara bisa diketahui mencapai Rp 2,5 Miliar.
"Selanjutnya kami tim penyidik setelah mengumumkan total kerugian negara tersebut maka kami akan melakukan ekspose penetapan tersangka," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan akan diketahui setelah dilakukannya ekspose penetapan tersangka.
"Jadi sabar ya..karena penentuan tersangka didapat pada ekspose mendatang," kata Hutamrin.
Ia mengatakan, tersangka tersebut akan ditetapkan setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.
"Secepatnya kami akan melakukan penetapan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung," kata Hutamrin.
Kejati Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus pasca penetapan tersangka.