Berita Lampung
KONI Kembalikan Kerugian setelah Kejati Lampung Sebut Dana Hibah Dikorupsi Rp 2,5 M
Kerugian negara yang diakibatkan dari dana hiban KONI Lampung senilai Rp 2,5 M. Nilai kerugian yang ditemukan oleh Kejati Lampung sudah dikembalikan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Konferensi pers refleksi akhir tahun kinerja 2022 Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022). KONI kembalikan kerugian setelah Kejati Lampung sebut dana hibah dikorupsi Rp 2,5 M
"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan dari satu tahun lalu ini bisa diselesaikan," harap Hutamrin.
Menurutnya, Kejati Lampung berlandaskan KUHPidana dan pihaknya akan melakukan ekspose untuk penentuan tersangka.
"Kita mencari solusi jalan penegakan hukum dapat secepatnya selesai, asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," kata Hutamrin.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Rekomendasi untuk Anda