Berita Lampung
Wanita Muda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Gelapkan Motor Milik Bos Tempatnya Bekerja
Wanita Muda di lampung tengah ditangkap polisi karena gelapkan motor milik bos tempatnya bekerja.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Lalu korban menanyakan kepada petugas parkir inisial EG tentang hilangnya motor tersebut.
"Petugas parkir mengaku bahwa ia tidak melihat motor terparkir, atau seseorang menitipkan motor kepadanya," jelas Iptu Justin Afrian.
Mengetahui hal itu, lanjut Iptu Justin Afrian, korban yang panik kemudian langsung pulang kerumah untuk memeriksa NI.
Setiba di rumah, korban mendapati pakaian berikut barang barang milik NI sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
“NI berhasil kami amankan di sebuah warung Rest Area 163 Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.”
"Polisi turut memeriksa boss baru NI yang mengaku baru mempekerjakannya selama dua hari,” ungkap Iptu Justin Afrian.
Menurut Iptu Justin Afrian, ketika petugas melakukan pemeriksaan awal, NI memberikan keterangan bahwa motor milik korban dititipkan di salah satu rumah kerabatnya.
"Lokasinya di daerah Sekincau Kabupaten Lampung Barat," ujarnya.
NI dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara.
"Sementara untuk sepeda motor milik korban, masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor tersebut,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)