Berita Lampung
62 Narapidana di Lampung Terima Remisi Khusus Natal
Adapun narapidana di Lampung yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 62 orang dengan potongan masa hukuman minimal 15 hari sampai maksimal 3 bulan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 62 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama nasrani di Lampung mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menjelaskan, total narapidana beragama Nasrani sebanyak 122 orang.
Adapun narapidana di Lampung yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 62 orang dengan potongan masa hukuman minimal 15 hari sampai maksimal 3 bulan.
Narapidana tersebut berasal dari 16 lapas dan rutan yang ada di Provinsi Lampung.
Ada 2 rutan dan 1 LPKA yang tidak ada remisi Natal 2022 yaitu Rutan Kelas II B Krui, Rutan Kelas Kelas II B Kotabumi dan LPKA Bandar Lampung karena tidak ada narapidana beragama Nasrani.
Baca juga: Lapas Kalianda Gelar Ibadah Bersama Natal dan Pemberian Remisi
Baca juga: Empat Napi Rutan Sukadana Lampung Timur Bakal Terima Remisi Natal 2022
Lebih lanjut dia katakan, narapidana yang mendapatkan remisi tentu yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan.
"Syarat berkelakuan baik sendiri yakni tidak menjalani hukuman disiplin," ujar Farid saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Minggu (25/12/2022) sore.
Selain itu juga telah mengikuti program pembinaan sebagai wujud berkelakuan baik di dalam lapas.
Mengenai narapidana yang tidak mendapatkan remisi Natal, terusnya, lantaran belum menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Bisa juga karena berkasnya belum lengkap dan register F (punya catatan pelanggaran tata tertib) yang membuatnya tidak mendapat remisi," urai Farid.
Pemberian remisi ini, sambung dia, adalah wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha menunjukkan perilaku baik.
Berikut rincian jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2022:
1. Lapas Kelas I Bandar Lampung 8 orang
2. Lapas Kelas II A Kotabumi 1 orang
3. Lapas Kelas II A Kalianda 8 orang
4. Lapas Kelas II A Metro 10 orang
5. Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 8 orang
6. Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung 4 orang
7. Lapas Kelas II B Kota Agung 2 orang
8. Lapas Kelas II B Way Kanan 2 orang
9. Lapas Kelas II B Gunung Sugih 7 orang
10. Rutan Kelas I Bandar Lampung 4 orang
11. Rutan Kelas II B Kota Agung 2 orang
12. Rutan Kelas II B Sukadana 4 orang
13. Rutan Kelas II B Menggala 2 orang
Farid menekankan, agar narapidana yang mendapat remisi bisa terus menjaga perilakunya, termasuk mengasah berbagai keterampilan atau skill selama dalam lapas.