Berita Lampung

62 Narapidana di Lampung Terima Remisi Khusus Natal

Adapun narapidana di Lampung yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 62 orang dengan potongan masa hukuman minimal 15 hari sampai maksimal 3 bulan.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
dokumentasi
Salah satu napi di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung yang mendapat remisi Natal 2022 

"Harapan kami yang mendapat remisi ini termotivasi untuk terus berbuat baik, berkelakuan baik di dalam lapas dan tidak melakukan pelanggaran," pintanya.

Selain itu mengikuti peraturan maupun pembinaan yang dilakukan oleh lapas/ rutan sesuai dengan program.

"Terakhir kita harapkan ada perubahan baik untuk dirinya dan keluarga sehingga nanti saat waktunya bebas, bisa diterima oleh masyarakat," kata dia.

Bahkan dibutuhkan oleh masyarakat karena memiliki keahlian yang didapat dari dalam lapas dan itu dibutuhkan di tengah kehidupan masyarakat.

Lewat Assessment 

Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Porman Siregar menjelaskan, ada 8 WBP di lapasnya yang mendapat remisi khusus Natal 2022.

Sebelum diusulkan remisinya, warga binaan tersebut sudah menjalani tahapan assesment dari Balai Pemasyarakatan.

"Tahapan assessment ini adalah wujud evaluasi dalam pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya.

“8 WBP tersebut telah memenuhi syarat lengkap baik itu administratif maupun subtantif,” sambung Porman.

Porman memastikan, di pemberian remisi Natal 2022 tidak ada warga binaan yang mendapat RK II atau langsung bebas. 

“Adapun rincinya untuk remisi 1 bulan berjumlah 3 orang, remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 3 orang, dan remisi 2 bulan berjumlah 2 orang,” urai dia.

"Semoga bisa menjadi penyemangat bagi WBP lainnya agar secara konsisten berperilaku positif hingga bebas nanti,” tandas Porman.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved