Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Akan Lakukan Penyesuaian Nomor Urut Pelat Nomor Mobil Dinas

Penyesuaian nomor urut registrasi (pelat nomor) mobil dinas milik Pemkab Lampung Utara mulai tahun 2023.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Mobil dinas Pemkab Lampung Utara. Pemkab Lampung Utara akan penyesuaian nomor urut pelat nomor mobil dinas. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara berencana melakukan penyesuaian nomor urut registrasi (pelat nomor) mobil dinas.

Penyesuaian nomor urut registrasi (pelat nomor) mobil dinas milik Pemkab Lampung Utara mulai tahun 2023.

Penyesuaian nomor urut registrasi (pelat nomor) mobil dinas itu untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Lampung Utara, Desyadi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Andriwan menyebutkan penyesuaian nomor urut resgitrasi tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor‎.

Peraturan terbaru ini mengharuskan pihaknya untuk menertibkan nomor pelat mobil dinas para pejabat. 

Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Utara Diamankan Polisi, Selingkuh dengan Pengusaha Beristri

Baca juga: Kejari Lampung Utara Lelang 6 Motor Rampasan Negara

Rencananya, penertiban itu mulai diberlakukan pada tahun 2023 mendatang. 

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan rancangan atau draft nomor pelat yang sesuai dengan aturan tersebut.

"Draft masih dalam pengkajian karena masih harus menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah," jelasnya, Senin (26/12/2022)

Di dalam aturan terbaru itu, hanya ada 30 pelat nomor mobil dinas yang diatur. 

Ke-30 pelat nomor mobil dinas itu akan disematkan pada kendaraan dinas yang ada. 

Mulai dari kepala daerah hingga kepala perangkat daerah atau setara dengannya. 

Namun, karena jumlah kepala perangkat‎ atau setara dengannya lebih dari 30 maka akan ada mobil dinas kepala perangkat daerah di luar angka tersebut.

"Pelat nomor mobil dengan angka 1 dan 2 akan tetap menjadi milik kepala daerah dan wakilnya, sedangkan pelat nomor mobil ‎dengan angka 3 akan digunakan pada mobil dinas Ketua DPRD," ujarnya.

Andriwan menuturkan, bagi kepala perangkat daerah yang tidak kebagian pelat nomor dua angka tersebut akan menggunakan pelat nomor dengan jumlah empat angka. 

Penggunaan pelat nomor empat angka itu akan dibuat secara berurutan sehingga memudahkan untuk melakukan pengawasan.

"Karena cuma ada 30 pelat nomor yang tersedia, sisanya akan menggunakan pelat nomor dengan jumlah empat angka," jelasnya.

Perubahan pelat nomor itu akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing perangkat daerah. 

Mereka sendiri yang harus mengurusnya ke instansi yang berwenang. 

Pihaknya hanya menyiapkan pelat nomor mana yang harus digunakan. 

"Nantinya setelah rancangan itu ditandatangani oleh pak bupati, kami akan menyurati setiap perangkat daerah untuk segera melakukan ‎penyesuaian pelat nomor mibil mereka," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved