Berita Lampung
Bikin Laporan Palsu, Pria Tanggamus Lampung Diamankan karena Bawa Kabur Motor
IP diamankan setelah teridentifikasi melakukan laporan palsu kasus kecelakaan kepada Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Saat itulah pelaku kabur dengan membawa motor korban.
Selama delapan hari tak kunjung ada kabar, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosobo.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat senilai Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo guna ditindaklanjuti,” kata Iptu Juniko.
Berdasar keterangan pelaku, motor tersebut telah dijual di Lampung Barat.
“Terhadap sepeda motor masih dilakukan pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang," ungkap Juniko.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan delapan kali aksi serupa di wilayah hukum Polsek Wonosobo.
“Pengakuannya sudah delapan kali melakukan aksi dengan modus serupa. Namun, korban belum melapor dan masih dilakukan pendataan secara resmi,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 372,378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Pelaku diancam maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Polsek Wonosobo juga bekerja sama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus untuk mencari barang bukti.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, timnya terus berupaya untuk menemukan barang bukti.
“Tekab 308 Polres Tanggamus tentunya akan selalu mendukung polsek jajaran, termasuk pengungkapan kasus maupun pencarian barang bukti,” ungkap Hendra.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )