Kasus Investasi Bodong di Lampung

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Forex di Lampung, 1 DPO

Dari pengungkapan kasus investasi bodong berkedok trading forex, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Satu berstatus DPO.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tersangka DKW yang berstatus sebagai DPO dalam kasus investasi bodong berkedok trading forex, Selasa (27/12/2022). Polisi tetapkan 6 tersangka kasus investasi bodong berkedok trading forex di Lampung, 1 DPO. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi bodong yang dijalankan di wilayah kota Metro,"

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan," jelasnya.

Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi bodong ini sejak tahun 2016.

Dari hasil penipuan investasi nodong yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban.

Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya.

Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.

Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved