Berita Lampung

Jelang Pergantian Tahun Baru 2023, Polres Metro Lampung Razia Petasan dan Kembang Api

Polres Metro, Polda Lampung, melakukan razia di sejumlah pedagang kembang api dan yang berada di Kota Metro, pada Rabu (28/12/2022).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Metro
Razia petasan dan kembang api di Metro, Rabu (28/12/2022). Jelang pergantian Tahun Baru 2023, Polres Metro razia petasan dan kembang api. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Jelang pergantian tahun baru 2023, Polres Metro, Polda Lampung meningkatkan pengawasan penjualan kembang api dan petasan di Kota Metro, Lampung

Polres Metro, Polda Lampung, melakukan razia di sejumlah pedagang kembang api dan yang berada di Kota Metro, pada Rabu (28/12/2022).

Tim gabungan Polres Metro, Polda Lampung melakukan razia terhadap penjual kembang api di beberapa toko dan tempat yang berada di Kota Metro.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mencari petasan serta kembang api yang dijual di luar perizinan yang telah dikeluarkan Polda Lampung.

Kepala Polres Metro, Polda Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, selama kegiatan Operasi Lilin Krakatau 2022 ini, pihaknya memberantas berbagai penyakit masyarakat.

Baca juga: Bawa Kabur Mobil Rental, PNS Metro Lampung Diamankan Polisi

Baca juga: Wali Kota Metro Wahdi Benarkan Kadiskes Mengundurkan Diri, Diduga karena Dana Insentif Nakes

Yang mana salah satunya petasan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Menurut Kapolres, ketentuan larangan penggunaan petasan itu, sesuai ketentuan dari Mabes Polri.

Terkait kembang api yang diperbolehkan, lanjut dia, yaitu kembang api yang berukuran kurang dari dua inci.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Lilin Krakatau 2022 Polres Metro yang kegiatan salah satunya pengamanan kembang api menjelang perayaan pergantian Tahun baru 2023,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemkot Metro mengingatkan masyarakat untuk tidak menghidupkan petasan pada malam perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 mendatang.

Larangan menghidupkan petasan untuk masyarakat Metro tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban pada Nataru.

Wali Kota Metro Wahdi, mengatakan larangan menghidupkan petasan tersebut telah diatur pada Undang-Undang.

“Gak boleh. Bukan saya yang melarang. Dari pusat jelas tidak boleh. Itu kan ada Undang Undangnya,” tegas Walikota Metro Wahdi dikonfirmasi awak media.

Lanjut dia, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam menghidupkan petasan tersebut, Pemkot Metro akan mengintensifkan tugas Satpol PP.

Satpol PP Metro juga akan ditugaskan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menghidupkan petasan pada Natal dan Tahun Baru 2023 di Metro mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved