Berita Terkini Nasional

Aturan Baru Hak Pekerja dalam Perppu Ciptaker, Libur Makin Sedikit

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja punya aturan baru soal hak libur pekerja.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja soal libur kerja. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aturan hak libur pekerja terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Perppu tersebut menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.

Kebijakan soal libur pekerja tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru 2 Januari 2023 di Lampung dan Provinsi Lain di Indonesia

Baca juga: Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan, atau dua hari waktu istirahat untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Aturan ini memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, hal itu tergantung jam kerjanya.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Baca juga: Wakil Bupati Kaur Kehilangan 2 Jari Tangan Saat Nyalakan Kembang Api

Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan di Bekasi: Ada Gergaji Listrik, Jasad Korban Disimpan Lama

Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved